Surabaya, Petrominer – Fakta menarik kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (10/2). Saksi, yang sekaligus terdakwa bernama Edi Setyawan, mengaku ada upaya memaksanya melalui penyekapan dan pemaksaan untuk menuduh Direksi PT Bahana Line terlibat dalam penggelapan BBM tersebut.
Dalam kesaksiannya, Edi membongkar kembali perkara penyekapan dirinya oleh Direktur Utama PT Meratus Line, Slamet Rahardjo. Saksi Edi mengakui upaya itu untuk memaksanya mau menuduh Direksi Bahana terlibat dalam penggelapan BBM tersebut. Upaya dan motif ini diduga sebagai rangkaian bagi alasan Meratus tidak membayar utang sebesar Rp 50 miliar ke Bahana Line. Jadi terungkap fakta mencokot paksa Direksi Bahana oleh manajemen Meratus dilakukan dengan cara penyekapan terhadap saksi Edi.
Slamet pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan Edi yang tak lain adalah karyawan dari perusahaan pelayaran Meratus Line. Penetapan Slamet sebagai tersangka terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Namun sampai sekarang tidak jelas ujung kasus tersebut.
Menjawab pertanyaan Jaksa Estik Dilla soal asal muasal beberapa asetnya seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yakni dari mana asal pembelian 3 sertifikat hak milik (SHM) yang tersebar di beberapa tempat tersebut, Edi menjawab jika aset itu didapatnya dari hasil berbisnis motor Vespa.
“Saya dari dulu jual vespa. Saya pernah jual vespa sampai Rp 350 juta. Saya beli Rp 50 juta, lalu saya biarkan 1 sampai 2 tahun, saya jual lagi sampai Rp 350 juta. Jadi itu (aset) keuntungan vespa ditambah uang penghasilan istri juga,” ungkap Edi dalam kesaksiannya di perkara Nur Habid dan David Ellis Sinaga dan kawan-kawan.
Ditanya soal aliran dana hasil penggelapan BBM yang dilakukannya, Edi menjawab dengan membenarkan sebutan jaksa yang membacakan BAP, jika sebagian uang itu digunakan untuk menyumbang pondok pesantren, masjid dan mushola. Untuk Masjid saja, Edi mengaku pernah menyumbang hingga Rp 600 juta. Sedangkan mushola hingga Rp 150 juta dan sebuah ponpes di Kediri hingga Rp 125 juta.
Malahan, Edi juga mengakui jika sebagian besar uang itu digunakan untuk bersenang-senang di tempat karaoke dan spa.
Terkait dimana sertifikat aset-aset yang dimilikinya itu, menurut Edi sudah diserahkan kepada Meratus Line saat dia disekap oleh pihak Meratus Line.
“Saya serahkan pada Meratus, pertama pas saya disekap, kerugian ini suruh tebus nanti saya dikeluarkan dan tidak dilaporkan,” ujar Edi.
Menurutnya, dia sengaja meminta istrinya untuk membawa ketiga SHM milikinya tersebut. Dengan harapan, akan dibebaskan dari penyekapan. Namun saat istrinya datang, tidak hanya diminta untuk menyerahkan SHM saja tapi juga diminta untuk tandatangan berkas yang tidak diketahui isinya.
“Saya minta istri bawa 3 SHM, dengan harapan bisa menebus ini, saya dikeluarkan, ternyata pas istri datang, disuruh tandatangan-tandatangan saja tapi tidak dikasih tahu isinya apa. (ke mana SHM nya saat ini?) pas di Polda dua (SHM) dikasihkan, satu ditahan,” ucapnya dalam sidang.
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum David dkk, Syaiful Maarif, pun meminta ketegasan atas pernyataan Edy. Siapa pihak yang melakukan penyekapan? Dan Edi dengan gamblang menjawab jika yang melakukannya adalah Dirut Meratus Line, Slamet Raharjo dan Auditor Internal, Feni Karyadi.
“Disekap lima hari oleh Pak Slamet (Dirut) dan Feni (Auditor Internal PT Meratus Line),” ungkap Edi.
Ditanya apakah hanya dirinya yang disekap? Edi menjelaskan tidak tahu pasti. Kala itu, dia dikumpulkan bersama dengan kawan-kawan lainnya. Namun Edi tidak tahu apakah kawan-kawannya disekap juga. Tapi yang pasti diintimidasi.
Soal beberapa surat pernyataan yang menyudutkan manajemen Bahana Line, Edi menjelaskan saat itu situasinya mendapat tekanan dan pemaksaan. Apalagi, saat penyekapan terjadi, Meratus Line juga melibatkan oknum polisi dan oknum TNI. Edi pun mengaku dipaksa membuat surat pernyataan dan isinya didikte oleh seseorang.
“(Waktu pemeriksaan ada TNI dan Polisi?) Ada yang bertanya, Angkatan Laut itu yang memaksa. Soal buat pernyataan saya ditekan karena ada yang mendikte,” ujarnya sambil mengingat-ngingat.
Edi juga mengaku pernah menghubungi Dirut Bahana Line, Hendro Suseno, melalui ponselnya. Awalnya, meski tersambung namun tidak diangkat. Yang kedua, pernah diangkat namun belum sempat mengutarakan maksud pembicaraan sudah ditutup dengan diarahkan agar berbicara dengan bawahannya saja untuk urusan operasional.
Ditanya Hakim Sutrisno, apakah dengan mengarahkan pada bawahannya dia mengasumsikan bahwa Hendro tahu maksudnya? Edi menjawab iya.
“Jadi dengan dia mengarahkan pada bawahannya anda mengasumsikan bahwa Hendro tahu maksud anda gitu ya,” tanya Ketua Hakim Sutrisno.
Soal penentuan harga BBM hasil penggelapannya, diakui tidak ada campur tangan dari petinggi manajemen Bahana Line. Sebab, selama ini harga ditentukan oleh KKM dan dibayarkan oleh terdakwa David dan Dodi saja.
“Tidak pernah ketemu pimpinan Bahana, hanya bertemu dengan (terdakwa) David dan Dodi. Yang menentukan harga adalah KKM,” jelas Edi.
Dalam kesaksian selanjutnya, Edi juga mengungkapkan penerimaan uang hasil jual beli BBM selama ini tidak pernah diterimanya dari kantor Bahana tetapi dari luar.









Tinggalkan Balasan