Jakarta, Petrominer – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan secara aklamasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR awal Desember 2018 lalu.
“Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR. Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah secara aklamasi telah menyetujui RUU yang dibahas Komisi VII itu menjadi inisiatif DPR,” demikian tulis berita di website DPR RI, Senin (3/12).
RUU inisiatif ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Selaku Pimpinan Rapat Paripurna DPR, Fahri meminta persetujuan peserta rapat untuk menetapkan RUU ini menjadi inisiatif DPR RI.
“Untuk menjadi RUU usul DPR, fraksi harus menyampaikan pendapatnya,” ucap Fahri seperti dikutip website berita DPR.
Masing-masing juru bicara dari 10 Fraksi DPR RI menyerahkan pendapat fraksinya kepada Pimpinan DPR. Dengan begitu, resmi jadi inisiatif DPR RI. Dan sepuluh fraksi lewat juru bicaranya juga telah menyampaikan pendapatnya ke meja pimpinan.
Setidaknya ada tiga urgensi mengapa UU Migas ini perlu direvisi dengan RUU inisiatif DPR. Selain alasan filosofis seperti diamanatkan konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, ada alasan sosiologis dan yuridis. Secara sosiologis, peran pemerintah harus menonjol dalam penguasaan hulu Migas.
Dengan begitu kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi bisa terjaga. Sementara dari sisi yuridis, RUU inisiatif DPR tersebut perlu dihadirkan kembali, lantaran ada beberapa pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tentu ada kekosongan hukum menyangkut pasal-pasal yang dibatalkan itu. Pengesahan sebagai inisiatif DPR ini mengawali babak baru regulasi Migas yang lebih komprehensif.








Tinggalkan Balasan