Jakarta, Petrominer – Pemerintah telah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Ini berarti, Pertalite resmi menggantikan bensin RON 88 atau Premium sebagai BBM bersubsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyebutkan bahwa penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan. Kepmen ESDM ini diteken tanggal 10 Maret 2022 dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2022.
“Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP,” ungkap Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (29/3) siang.
Dalam RDP tersebut, Dirjen Migas didampingi oleh BPH Migas dan PT Pertamina (Persero).
Sampai akhir tahun 2022 ini, kuota JBKP bensin RON 90 atau jenis Pertalite ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter (KL). Sementara realisasi penyaluran JBKP Pertalite sampai bulan Februari 2022 mencapai 4,258 juta KL. Jumlah ini telah melampaui kuota Februari secara year to date.
“Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal,” kata Tutuka.
Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 menyatakan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp 7.650, sudah termasuk PPN dan PBBKB.
Diatur pula dalam Kepmen ini, BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP.
Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.








Tinggalkan Balasan