Jakarta, Petrominer — Daya saing industri nasional sangat dibutuhkan dalam menghadapi era perdagangan bebas. Namun gas alam sebagai bahan baku maupun sumber energi telah menjadi komponen biaya utama yang membebani industn dalam negeri.
Karena itulah, paradigma yang masih menganggap gas alam sebagai komoditas semata perlu diubah. Gas alam harus dipandang sebagai bagian dari isu keamanan nasional.
Demikian benang merah yang dapat diambil dari acara Diskusi Energi Kita yang digelar di Dewan Pers, Jakarta, Minggu siang (18/9). Diskusi yang mencoba mengurai masalah harga gas tersebut menampilkan para pembicara dari kalangan pelaku usaha gas, anggota DPR RI serta pengamat migas.
Dengan cadangan gas alam yang dimiliki, Indonesia seharusnya mempunyai sumber energi murah. Potensi ini diharapkan bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi dan memastikan keamanan energi dan Industri sampai puluhan tahun ke depan.
Dalam diskusi itu terurai bahwa, sebagai salah satu negara eksportir gas alam, justru harga yang berlaku di Indonesia relatif tinggi. Dengan harga mencapai US$ 12,2 per MMBTU, Sumatera Utara merupakan provinsi dengan harga gas alam termahal di Indonesia saat ini. Harga yang tinggi tersebut dikeluhkan oleh pelaku industri. Bahkan, setahun sebelumnya, harga gas di Sumatera Utara mencapai US$ 14 per MMBTU. Sedangkan harga di wilayah lain, Jawa misalnya, mencapai US$ 8 per MMBTU.
Padahal secara teoritis harga bahan bakar gas seharusnya jauh lebih murah dibandingkan minyak dan batubara. Proses eksplorasi gas alam relatif memakai teknologi yang lebih sederhana dibandingkan minyak bumi yang memerlukan proses kompleks untuk diubah menjadi energy. Dengan cadangan yang yang diperkirakan lebih besar ketimbang minyak bumi, gas menjadi pilihan.
Namun Pertamina dan PGN yang berada dalam jalur distribusi beralasan karena harga gas yang diperoleh dari lapangan sudah mahal. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan publik adanya pihak lain yang mengambil keuntungan di rantai distribusi. Harga untuk daerah Sumatera Utara yang diperoleh dari Lapangan Tangguh (yang dioperasikan oleh BP Indonesia) mencapai USS 10 per MMBTU. Sedangkan dari lapangan yang sama, harga ekspor ke China mencapai US$ 6,75 per MMBTU. Dari angka tersebut saja dapat dipastikan ada yang salah dengan Jaiur distribusi gas alam Indonesia.
Karena itulah, berbagai pelaku industri di Indonesia mengeluhkan mahalnya harga gas di Indonesia yang lebih tinggi daripada negara tetangga. Harga gas industri di Indonesia dipatok antara US$ 8-14 per MMBtu. Harga tersebut jauh lebih mahal dibandingkan Singapura yang berada di kisaran US$ 6-8 per MMBtu.
Menurut Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat, telah terjadi anomali harga gas. Gas untuk dikonsumsi di dalam negeri justru lebih mahal ketimbang harga gas untuk diekspor.
“Gas kita dijual ke dalam negeri lebih dari US$ 9 per MMBtu, sementara ke luar negeri dijual US$ 4 per MMBtu. Ini dari zaman Pak SBY sudah dikeluhkan masalah energi,” tutur Ade.
Menurutnya tingginya harga gas turut berimbas terhadap naiknya harga komoditas yang diproduksi. Sehingga pemerintah dirasa perlu mencari jalan keluar untuk menekan harga gas industri yang mahal.
Ketegasan Pemerintah, papar Ade, dibutuhkan dalam menetapkan harga acuan gas industri agar kualitas produksi industri dalam negeri bisa semakin meningkat. Dengan harga gas industri yang murah, industri tidak perlu lagi menekan biaya produksi dan dapat menggunakan bahan baku yang lebih berkualitas.
“Kebijakan energi dituntut pelaku industri dengan adanya hilirisasi. Sehingga pelaku industri memiliki daya saing dalam mengahadapi produk yang sama,” ujarnya.
Kajian DEN
Dalam diskusi tersebut, Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan penurunan harga gas pipa. Usulan itu disampaikan setelah DEN melakukan kajian atas permasalahan harga gas ini.
Menurut Anggota DEN, Syamsir Abduh, pihaknya telah memberikan lima rekomendasi kepada Pemerintah sejak Februari 2016 untuk menekan harga gas pipa.
Pertama, pelaku industri hulu dan hilir harus menguraikan komponen biaya secara transparan. Begitu pula pelaku industri pengguna gas harus menjabarkan komponen biaya gas dalam biaya produksi.
Kedua, memotong rantai pasok di jalur distribusi gas dengan cara menunjuk satu perusahaan pelat merah untuk mengatur kegiatan transmisi dan distribusi.
Ketiga, Pemerintah bersedia mengurangi penerimaan negara di sektor hulu untuk mengompensasi harga gas hulu yang terlalu tinggi.
Keempat, lapangan-lapangan gas yang telah melewati masa keekonomian disarankan agar menurunkan harga jual gas. Selain itu, Pemerintah melakukan pertimbangan perpanjangan masa kontrak melalui penetapan harga jual gas hulu yang lebih murah.
Terakhir, industri yang biaya gasnya tinggi dalam struktur biaya produksi mendapat harga gas yang lebih murah.
Melalui rekomendasi tersebut, Syamsir menegaskan bahwa batas harga gas pipa bisa dijual sebesar US$ 7,18 per MMBtu, dengan rincian harga gas hulu sekitar US$ 4 per MMBtu dan di hilir sebesar US$ 3,18 per MMBtu.
“Agar bisa masuk ke industrinya US$7,18. Mereka (industri) juga enggak mau di hulunya enggak dapat keuntungan,” ujarnya.
Saat ini, komponen biaya produksi di hulu masih berpeluang diturunkan. Kendati demikian, pihaknya menilai pelaku usaha di tingkat hilir masih belum mau membuka secara transparan komponen biaya produksinya. Dengan demikian, pihaknya belum bisa mengidentifikasi komponen mana yang bisa dieliminasi dan mengurangi harga di tingkat hilir.
“Ternyata mereka-mereka (trader) yang tidak punya infrastuktur tadi tidak transparan,” katanya.
Sementara Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi, mengatakan akar masalah mahalnya harga gas yakni penerapan Undang Undang Minyak dan Gas Bumi No.22/2001 yang menyebabkan badan usaha yang memiliki kemampuan untuk menetapkan harga. Di sisi lain, Pemerintah pun memberikan peluang pemberian alokasi kepada badan usaha di tingkat distribusi tanpa memperhatikan komitmen untuk mendistribusikan ke pengguna akhir juga membangun infrastruktur. Dengan demikian, Kurtubi menyebut revisi UU Migas akan menjadi solusi tata kelola niaga gas.
Dia menargetkan pada tahun ini revisi bisa diselesaikan. Namun bila hingga akhir tahun revisi belum bisa dilakukan, dia menyarankan agar menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag Undang (Perppu).
“Target kami revisi UU Migas selesai tahun ini tapi kalau tidak selesai, disarankan agar menteri ESDM membentuk Perppu,” kata Kurtubi.








Tinggalkan Balasan