, ,

Regulasi Migas Kembali Dipangkas

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan beberapa regulasi di sektor minyak dan gas bumi (migas). Langkah ini diambil guna memudahkan para pengusaha dalam menjalankan bisnis di sektor migas, baik hulu maupun hilir.

Menurut Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial, penyederhanaan regulasi kali ini sebagai lanjutan dari upaya pemangkasan regulasi yang telah dilakukan Kementerian ESDM sejak awal tahun 2018. Setelah mencabut 11 Peraturan Menteri (Permen) ESDM, kini ada 7 Permen yang disederhanakan menjadi 6 aturan saja.

“Dari keenam aturan baru itu, hanya tiga yang sudah menjadi Permen. Sementara tiga lainnya masih berupa Rancangan Permen untuk segera ditetapkan sebagai Permen,” kata Ego usai acara Sosialisasi Penyederhanaan Regulasi dan Perizinan Migas di Auditorium Migas, Kamis, (1/3).

Dalam pencabutan Permen sebelumnya, yang disoroti oleh para penguasaha adalah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja Indonesia (TKI) di kegiatan hulu migas. Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 ini telah dicabut dan lebih disederhanakan.

“Aturan ini kita cabut, kita sederhanakan, dan saya tegaskan bukan berarti tenaga kerja asing langsung bisa masuk seenaknya bekerja di Indonesia.Yang kita lakukan adalah prosedurnya dipangkas,” jelas Direktur Pembinaan Usaha Migas, Ditjen Migas, Kementerian ESDM Budiyantono.

Dengan dicabutnya Permen ini maka perizinan penggunaan tenaga kerja ini tidak lagi membutuhkan izin dari SKK Migas. Para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas cukup mengurus izinya langsung ke Kementeriam Ketenagakerjaan.

Budiayantono mengakui, selama ini proses perizinan itu di SKK Migas memakan waktu cukup lama. Setelah dipangkas, kini proses seleksi dan berapa tenaga kerja yang bisa digunakan tergantung dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Meski telah dialihkan namun beberapa syarat mengani TKA yang bisa masuk ke sektor migas tetap harus dipenuhi. Dengan begitu masih ada prosedurnya dan tidak akan ada banjir TKA di sektor migas.

“Tenaga asing masuk kita lihat jabatannya terbuka apa tidak, perlu pendampingan atau tidak. Jadi kalau ada TKA masuk kita, kita beri waktu sekian lama untuk didampingi, bisa 2 tahun atau 4 tahun. Kemudian tugas itu harus digantikan oleh orang Indonesia,” jelasnya.

Sementara untuk usaha penunjang migas, Kementerian ESDM menghapuskan kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dengan begitu, perusahaan jasa penunjang cukup memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP). Sebelum SKT dihapuskan, terdapat 139 SKT dan SKUP. Sebagai pengganti, diusulkan 13 sub bidang SKUP yang prosesnya dilakukan secara online. Waktu yang proses penerbitan sekitar 3 hari setelah data lengkap dan benar.

Peraturan Menteri ESDM yang dicabut adalah:

  1. Permen 08/2005 tentang Insentif Lapangan Marginal
  2. Permen 44/2005 tentang Penyediaan & Pendistribusian BBM (JBT)
  3. Permen 26/2006 tentang BBM untuk Industri Pelayaran
  4. Permen 02/2008 tentang Kewajiban DMO
  5. Permen 22/2008 tentang Biaya yang Tidak Dapat Di-Cost Recovery
  6. Permen 06/2010 tentang Pedoman Peningkatan Produksi Migas
  7. Permen 22/2016 tentang Kilang Mini
  8. Permen 51/2017 tentang BMN Migas
  9. Permentamben 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur
  10. KepMen 1454K/30/MEM/2000 tentang Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Migas
  11. Permen 31/2013 tentang Tenaga Kerja Asing

Sementara 7 Permen ESDM yang disederhanakan dan diatur kembali menjadi 6 Permen adalah:

  1. Permen ESDM Kegiatan Pasca Operasi Usaha Hulu Migas (Permen Nomor 15 Tahun 2018).
  2. Permen ESDM Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Liquiefied Petroleum Gas (Permen 13 Tahun 2018).
  3. RPM (Rancangan Peraturan Menteri) Impor Barang Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
  4. RPM Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
  5. RPM Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas.
  6. Permen ESDM Kegiatan Usaha Penunjang Migas (Permen Nomor 14 Tahun 2018).

Rekomendasi dan perizinan yang dicabut adalah:

  1. Marine Clearance/Surat Persetujuan Pemboran di daerah lepas pantai (Susmar Ditjen Migas).
  2. Izin Penggunaan Sistem Meter (metering system, tanki darat dan tanki terapung).
  3. Sertifikasi Peralatan dan Instalasi (SKPI, SKKP dan SKPP) untuk Fasilitas Onshore & Offshore.
  4. SKPP dan SKPI (Khusus MODU Penyelidik Wilayah Migas (Prospektor).
  5. Sertifikat Personel untuk Pekerja Rig.
  6. Rig – Mobile Offshore Drilling Unit.
  7. Perizinan membangun, memindahkan dan membongkar pipa bawah laut/ Persetujuan penggelaran pipa dan platform.
  8. Izin/Rekomendasi Memasuki Daerah Operasi Migas (SIMOM) – Inspeksi Vessels.
  9. Rig Relocation (Izin Pindah Lokasi – sehubungan dengan Marine Clearance, dsb).
  10. Persetujuan Keselamatan Zona Terlarang untuk Pelabuhan, Anjungan dan Pipa Bawah Laut.
  11. Persetujuan Daerah Terbatas dan Terlarang Jalur Pipa Baru.
  12. Daerah Terbatas dan Terlarang untuk Anjungan Lepas Pantai.
  13. Izin Pemasangan dan Konstruksi Pipa bawah Laut dan Pemasangan Anjungan Lepas Pantai.
  14. Persetujuan Prosedur Welding dan Sertifikasi Welders.
  15. Pelaksanaan Inspeksi Rig tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh Ditjen Migas.
  16. Sertifikasi Konstruksi Platform.
  17. Izin Pemusnahan Handak.
  18. Rekomendasi RPTKA.
  19. Rekomendasi IMTA.

Perizinan dan rekomendasi yang masih tetap ada:

  1. Penugasan Liaison Officer (Susmar Ditjen Migas)
  2. Penetapan Daerah Terlarang Terbatas
  3. Izin Penggunaan Bahan-Bahan Kimia
  4. Izin untuk Melakukan Pekerjaan Survei Umum (Analisis dan Penyajian Data) di wilayah terbuka
  5. Izin Pembakaran Gas Suar
  6. Kepala & Wakil Kepala Teknik Tambang
  7. Surat Izin Operator (Lifting Crane, dsb)
  8. Penetapan Alokasi Gas Bumi Oleh Menteri ESDM
  9. Izin Gudang Handak
  10. Persetujuan Pelepasan & Penghapusan Aset KKKS dan Pemusnahan Aset KKKS
  11. Rekomendasi Gudang Handak (temporary storage)
  12. Izin/Rekomendasi Pemanfaatan Aset KKKS
  13. Rekomendasi Izin Ekspor Migas (Minyak, Kondensat, Gas dan LNG)
  14. Rekomendasi Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (Masterlist)
  15. Persetujuan Fasilitas Import Untuk Barang-barang Survey Awal
  16. Hibah Harta Benda Modal (HBM)

Perizinan dan rekomendasi yang tidak pernah diterbitkan Ditjen Migas adalah:

  1. Izin Angkut Hazardous Material untuk kegiatan Pengeboran
  2. Izin Lokasi Anjungan Lepas Pantai
  3. Persetujuan Penggunaan Helideck di Kapal/Barge-Pemeriksaan Teknis Operasional Helideck di Kapal/Barge
  4. Izin melakukan Pekerjaan Survey Geofisik dan Geoteknik
  5. Rekomendasi untuk Surat Izin Kapal Untuk Angkut Bahan Peledak
  6. Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Helideck di Kapal/Barge – Pemeriksaan Teknis Operasional Helideck di Kapal/Barge
  7. Rekomendasi Penggunaan Rig/Pelaksanaan Inspeksi Rig Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  8. Izin Angkut Hazardous Material untuk kegiatan Pengeboran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *