, ,

Regulasi Ketenagalistrikan Inkonsistensi, 142 EBT Mangkrak

Posted by

Jakarta, Petrominer – Sebanyak 142 proyek energi baru dan terbarukan (EBT) senilai Rp 1,17 triliun yang dikerjakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga terbengkalai alias mangkrak. Fasilitas EBT tersebut terbengkalai diduga sebagai dampak dari regulasi yang selama ini tidak konsisten (inkonsisten) atau kerap berubah.

“Ini dampak dari inkonsistensi regulasi yang ESDM tidak mau perbaiki,” ujar Wakil Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Yaser Palito dalam keterangan tertulis yang diterima Petrominer, Minggu (17/12).

Yaser mengatakan, 142 EBT tersebut dapat dicegah dari mangkrak bila regulasi investasi EBT cukup mendukung. Dengan begitu, sejak awal pengerjaan proyek EBT tersebut dapat dikerjakan secara profesional.

“Proyek-proyek ini kan jadi asal-asalan, sebab nantinya setelah diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Lalu Pemda cari mitra swasta. Tapi tidak ada swasta yang mau sebab harga listrik tidak menarik. Sementara biaya investasi dan pemeliharaannya besar,” paparnya.

Padahal, pada saat disusun harga EBT pada tahun 2009, harga dibuat semenarik mungkin guna menarik minat swasta. Namun belakangan, berbagai revisi membuat peminat EBT menurun. Malahan, kebijakan ESDM akhir-akhir ini membuat perbankan dalam negeri sulit memberikan pinjaman kepada pengusaha karena sudah dipatok dengan tarif tetap dan rendah.

“Pemda juga kesulitan mencari mitra. Tidak ada mitra yang berminat dengan tarif segitu. Dengan tarif flat 85 persen dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP), mana ada swasta yang mau jadi mitra, biarpun bareng Pemda,” tegas Yaser.

Sebagaimana diketahui penetapan tarif EBT tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017. Misalnya Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), tarif listriknya ditentukan berdasarkan BPP setempat. Apabila BPP pembangkit setempat di atas rata-rata BPP pembangkit nasional, maka harga pembelian tenaga listrik dari PLTB paling tinggi 85 persen dari BPP setempat. Namun jika BPP setempat sama atau di bawah rata-rata BPP nasional, maka harga pembelian tenaga listrik dari PLTB ditetapkan berdasarkan kesepakatan bisnis.

Menurut Yaser, dengan tarif semacam saat ini, pengusaha tidak punya waktu untuk mengembalikan modalnya. Makanya, pengusaha tidak punya minat mengambil proyek-proyek EBT yang sudah dibangun pemerintah, sebab biaya investasi mahal sedangkan pendapatan sangat rendah.

“Belum lagi proyek-proyek ini dikerjakan asal-asalan. Kita kalau ambil, harus ada ekstra capital untuk perbaiki mesin, bendungan, dan infrastruktur pembangkit, ditambah lagi biaya pemeliharaan,” paparnya.

Bendungan untuk memasok air ke Pembangkit listrik tenaga Mikro Hidro (PLTMH).

Target EBT

Dengan kondisi seperti itu, Yaser memperkirakan target bauran energi dari EBT minimal 23 persen pada tahun 2025 tidak akan tercapai. “Kalau dengan kondisi regulasi seperti saat ini, sudahlah, target pasti akan meleset.”

Yaser mengatakan, kondisi investasi EBT di Indonesia tidak bisa disamakan dengan di Uni Emirat Arab yang menjual dengan harga murah hanya US$ 2 sen per kwh. “Beda sekali. Disana, tanah gratis, cost fund sangat rendah, mereka diberikan insentif oleh pemerintah setempat, dan kondisi geografis sangat ringan sebab di padang gurun. Nah di Indonesia, geografisnya tahu sendirilah,” paparnya.

Tahun ini, menurut Yaser, merupakan tahun industri listrik terlilit oleh aturannya sendiri. Dia mencontohkan terdapat tiga aturan kontroversial yang kemudian memunculkan perlawanan sengit dari Independent Power Producer (IPP) yakni Permen ESDM Nomor 49 tahun 2017, ini penyempurnaan atas Permen ESDM 10/2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Permen ESDM Nomor 45 tahun 2017, revisi atas Permen ESDM 11/20117 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik dan terakhir, Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017 yang merupakan hasil revisi kedua Permen ESDM 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Selain itu, terdapat surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KESDM yang meminta PT PLN (Persero) meninjau ulang kontrak (Power Purchase Agreement/PPA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) swasta yang ada di Jawa. Hal ini tertuang dalam surat yang dikirimnya ke Direktur Utama PLN Sofyan Basir tertanggal 3 November 2017.

Pemeriksaan BPK

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan pengembangan EBT di Indonesia. Hasilnya banyak dari proyek pembangunan EBT yang ternyata tak termanfaatkan alias terbengkalai.

Menurut Anggota BPK Rizal Djalil, pihaknya melakukan pemeriksaan tersebut lantaran memandang pengembangan EBT di Indonesia sangat penting untuk mewujudkan ketahanan energi nasional. Namun hal itu akan percuma jika tidak dikerjakan dengan serius.

“Hal itu membuat BPK merasa perlu melakukan pemeriksaan kinerja atas kontribusi EBT dalam bauran energi nasional,” ujar Rizal.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan terdapat persalahan dari catatan pencapaiannya. BPK mencatat sejak tahun 2011 hingga 2017 ada 708 proyek EBT untuk pembangkit listrik yang dikerjakan oleh kontraktor dengan kapasitas mencapai 48,03 MW, nilainya mencapai Rp 3,155 triliun.

Namun ternyata yang telah diserahterimakan kepada Pemerintah dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sebanyak 566 proyek dengan kapasitas 20,13 MW senilai Rp 1,98 triliun. Itu artinya masih ada 142 proyek dengan kapasitas 27,9 MW senilai Rp 1,17 triliun hilang percuma.

Banyaknya proyek-proyek EBT yang belum masuk dalam BAST itu disebabkan beberapa hal. Pertama banyak pembangkit EBT yang kondisinya sudah rusak sebelum diserahterimakan. Beberapa lokasi tidak berfungsi maksimal, karena setelah dibagun tidak dipelihara.

Kedua, proses hibah di Kementerian Keuangan dianggap berlarut-larut. Selain itu proses pergantian kepala daerah juga menjadi penghambat penyerahan proyek EBT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *