
Jakarta, Petrominer – Reformasi kebijakan ketenagalistrikan dan percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dinilai penting untuk menyediakan listrik yang kompetitif bagi industri. Reformasi dan percepatan ini juga sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen.
Studi bertitel “Powering Indonesia’s Growth: A More Electrified, More Renewable Economy with Solar at Its Core,” yang disusun Institute for Essential Services Reform (IESR), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Energy Transitions Commission (ETC), dan SYSTEMIQ, menunjukkan sistem kelistrikan yang lebih bersih dan efisien dapat meningkatkan daya saing industri, menekan biaya energi, menciptakan lapangan kerja, serta mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.
Studi tersebut memproyeksikan permintaan listrik Indonesia meningkat dari 440 terawatt-jam (TWh) pada 2025 menjadi 695 TWh pada 2035 dalam skenario bisnis seperti biasa (business as usual). Dalam skenario elektrifikasi tinggi, kebutuhan listrik bahkan diperkirakan mencapai 855 TWh pada 2035, atau tumbuh sekitar 7 persen per tahun.
Kenaikan permintaan tersebut didorong oleh meluasnya penggunaan listrik di sektor industri, transportasi, rumah tangga, dan kegiatan ekonomi lainnya. Energi surya dinilai strategis untuk memenuhi tambahan kebutuhan itu karena pembangunan PLTS relatif lebih cepat dibandingkan sebagian besar teknologi pembangkit lainnya.
Hasil pemodelan sistem kelistrikan IESR menunjukkan, peningkatan pemanfaatan energi terbarukan dapat menekan biaya sistem kelistrikan. Dalam skenario elektrifikasi tinggi dengan biaya terendah, kapasitas terpasang PLTS diproyeksikan mencapai 69 gigawatt (GW) pada 2035, dengan porsi energi terbarukan sebesar 44 persen dalam pembangkitan listrik.
Dalam skenario tersebut, biaya rata-rata sistem kelistrikan diperkirakan sebesar 8,5 sen dolar AS per kilowatt-jam (kWh), lebih rendah dibandingkan skenario elektrifikasi tinggi berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), yakni 8,9 sen dolar AS per kWh. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan porsi energi terbarukan tidak serta-merta membuat sistem kelistrikan lebih mahal jika pengembangannya dilakukan secara efisien.
Reformasi Kebijakan
Direktur Program Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, mengatakan kecepatan pembangunan menjadi salah satu keunggulan PLTS dalam memenuhi tambahan kebutuhan listrik. PLTS untuk kebutuhan industri dapat dibangun dalam waktu sekitar dua hingga enam bulan, sedangkan PLTS yang terhubung ke jaringan listrik membutuhkan sekitar enam bulan hingga dua tahun.
Sebagai perbandingan, pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara yang terhubung ke jaringan membutuhkan waktu sekitar empat hingga enam tahun.
Meski demikian, pengembangan PLTS di Indonesia masih menghadapi kendala biaya dan regulasi. Biaya pembangkitan listrik PLTS skala besar di Indonesia berkisar 5–10 sen dolar AS per kWh, lebih tinggi dibandingkan India yang mencapai sekitar 3,7 sen dolar AS per kWh.
“Biaya lahan, keterbatasan jaringan, biaya interkoneksi, serta proses perizinan dan pengembangan proyek turut mempengaruhi kesenjangan ini. Selain itu, penerapan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang belum selaras dengan kesiapan industri dapat meningkatkan biaya komponen dan menghambat percepatan pembangunan PLTS,” tegas Deon dalam media briefing bertajuk Pencapaian Pertumbuhan Ekonomi 8% melalui Implementasi PLTS 100 GWp dan Program Elektrifikasi, Selasa (13/10).
Untuk mengatasi hambatan tersebut, studi merekomendasikan empat langkah reformasi kebijakan. Pertama, mempercepat pengadaan proyek PLTS strategis, termasuk program PLTS 100 GW, melalui lelang energi terbarukan yang kompetitif, transparan, dan berkala, disertai kepastian kontrak jual beli listrik.
Kedua, mereformasi sistem kuota PLTS atap agar konsumen individu maupun industri memiliki ruang lebih luas untuk berpartisipasi dalam penyediaan energi terbarukan. Ketiga, mengatasi kendala lahan dan jaringan melalui penyederhanaan pengadaan lahan, percepatan pembangunan jaringan listrik, serta kejelasan mekanisme dan biaya penyambungan pembangkit.
Keempat, menerapkan kebijakan TKDN secara bertahap agar penguatan industri manufaktur nasional berjalan seiring dengan percepatan pembangunan PLTS dan penurunan biaya teknologi.
Manager and Lead for Energy SYSTEMIQ, Abindra Soemali, mengatakan reformasi kebijakan berpotensi menurunkan biaya pembangkitan PLTS di Indonesia dari kisaran 5–10 sen dolar AS per kWh menjadi sekitar 3,5–5 sen dolar AS per kWh dalam jangka panjang.
“Penurunan tersebut dapat dicapai melalui peningkatan skala pembangunan, penyederhanaan regulasi, penguatan rantai pasok domestik, serta perbaikan akses pembiayaan dan infrastruktur jaringan,” jelas Abindra.
Dia menambahkan, percepatan pembangunan PLTS tidak cukup hanya mengandalkan penetapan target kapasitas. Kepastian regulasi dan mekanisme pengadaan yang mampu menarik investasi serta menghasilkan harga listrik kompetitif juga diperlukan.
Dari sisi ekonomi, analisis INDEF memperkirakan skenario elektrifikasi tinggi dengan biaya terendah dapat menyumbang sekitar 8–10 persen dari tambahan produk domestik bruto (PDB) yang dibutuhkan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Skenario tersebut juga berpotensi menghemat subsidi energi sebesar US$ 20 miliar selama periode 2025–2035 dan menciptakan sekitar 48 ribu lapangan kerja tambahan di sektor ketenagalistrikan. Peningkatan elektrifikasi dan pemanfaatan energi terbarukan juga dapat mengurangi kebutuhan impor minyak, memperkuat ketahanan energi, serta mengurangi tekanan terhadap anggaran negara.
Sementara Direktur INDEF Green Transition Initiative (GTI), Imaduddin Abdullah, menilai reformasi sektor kelistrikan berpotensi memberikan dampak luas terhadap perekonomian nasional.
Ketersediaan listrik bersih dengan harga kompetitif juga semakin menentukan kemampuan Indonesia menarik investasi dan menjaga daya saing industri di pasar global. Perusahaan internasional semakin mempertimbangkan akses terhadap energi terbarukan dalam menentukan lokasi investasi dan kegiatan produksi.
Karena itu, pemerintah bersama PT PLN (Persero) perlu mempercepat pembenahan tata kelola ketenagalistrikan, memperluas akses terhadap listrik dari energi terbarukan, serta memastikan pembangunan pembangkit dan jaringan dilakukan secara terintegrasi.








Tinggalkan Balasan