,

PWI DKI Perkuat Pemahaman Hak dan Kewajiban Anggota

Posted by

–

Jakarta, Petrominer – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta menekankan pentingnya pemahaman anggota dan calon anggota terhadap hak dan kewajiban organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta kompetensi jurnalistik.

Ketua PWI DKI Jakarta, Kesit Budi Handoyo, mengatakan pemahaman tersebut diperlukan agar anggota dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan organisasi. Calon anggota juga diharapkan memahami dasar-dasar jurnalistik, termasuk penulisan berita, wawancara, peliputan, dan Kode Etik Jurnalistik.

“PWI DKI Jakarta memperbarui proses penerimaan anggota untuk memastikan calon anggota memiliki kompetensi jurnalistik dan bekerja pada media yang memenuhi persyaratan. Pemeriksaan media mencakup aspek legalitas badan hukum serta kesesuaian bidang usaha dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kesit saat membuka acara Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Angkatan ke-25 Tahun 2026 di Markas PWI DKI Jakarta, Senin (26/10).

Kesit juga mengingatkan bahwa anggota muda memiliki kewajiban untuk aktif berorganisasi dan memenuhi ketentuan sebelum mengajukan peningkatan status menjadi anggota biasa. Setelah menjalani masa keanggotaan muda selama dua tahun, anggota dapat mengikuti proses peningkatan status sesuai persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan PWI.

Perbedaan status keanggotaan tersebut juga berkaitan dengan penerbitan kartu anggota dan kewenangan organisasi yang menandatanganinya. Anggota biasa memiliki hak dan peran dalam organisasi sesuai ketentuan PWI.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan harapannya agar anggota dan calon anggota mengikuti kegiatan pembekalan dengan serius agar memahami aturan organisasi sekaligus meningkatkan pengetahuan dan kompetensi jurnalistik. PWI DKI Jakarta juga dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan, termasuk untuk mendukung koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait.

Pertama, materi menyangkut Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI yang disampaikan Haresti Asysy Amrihani (Wakil Sekretaris II PWI Jaya). Kedua, tentang UU Pers No.40/1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA)/PPMS oleh Mangarahon Dongaran (Anggota Dewan Kehormatan). Dan ketiga, Teknik Penulisan Berita (Essay) yang disampaikan oleh Bagus (Wakil Ketua Bidang Organisasi). (Pris/Nonie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *