Balikpapan, Petrominer – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memberikan apresiasi atas keberhasilan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dalam mengatasi tindak penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi.
“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum dalam hal ini Bapak Kapolda Kaltim dan jajarannya yang bergerak cepat dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan solar subsidi yang harusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria, pada konferensi pers di Polda Kaltim, Kamis (31/3).
Satria menjelaskan, Polda Kaltim memiliki peranan penting dalam menjaga saluran distribusi BBM, yakni sebagai pihak yang berwenang dalam menindak penyalahgunaan solar subsidi di masyarakat. Tindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan pelakunya dapat dijerat dengan hukum pidana.
“Kami himbau bagi masyarakat untuk segera lapor apabila menemukan tindak kecurangan di lapangan,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengutarakan keberhasilan yang diraih berkat kerja sama yang baik dan laporan dari masyarakat.
“Kami mendapati informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya pelaku usaha yang menjual BBM subsidi, lalu saat dilakukan penelusuran, ditangkap tiga orang tersangka yang terbukti melakukan tindak penyalahgunaan BBM solar subsidi untuk keuntungan pribadi dengan barang bukti 1 ton lebih solar subsidi,” ujar Yusuf.
Selain itu, Polda Kaltim juga mengungkap truk roda enam yang memodifikasi kapasitas tangki menjadi 400 liter dan menjual solar subsidi ke industri yang seharusnya menggunakan solar non-subsidi. Penangkapan empat orang tersangka penyalahgunaan solar subsidi ini tentu menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini haknya diambil oleh oknum yang kurang bertanggung jawab.








Tinggalkan Balasan