, ,

PLTU Dipensiunkan, Pemilik Dipastikan Tidak Rugi

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pemerintah memastikan program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara tidak akan merugikan pengusaha pemilik pembangkit. Karena, prinsipnya aset PLTU tersebut akan dibeli kemudian dioperasikan dengan waktu yang lebih cepat untuk penghentiannya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa dengan adanya sekretasiat Just Energy Transitions Partnership (JETP), tim sudah siap bekerja merealisasikan kerja sama pendanaan transisi energi. Salah satu tugasnya dalam enam bulan ke depan adalah menyelesaikan roadmap pensiun dini PLTU batubara.

Timeline penghapusan PLTU akan kita buat, menunya sudah ada, nanti dipilih mana-mana dulu yang paling aplikable, paling implementable. Nanti jika sudah dipensiunkan akan diganti dengan pembangkit listrik dengan energi yang lebih bersih,” ujar Arifin, Jum’at (17/2).

Indonesia mendapatkan komitmen pendanaan US$ 20 miliar atau sekitar Rp 302 triliun (kurs Rp 15.100) dalam program JTEP dari sejumlah negara maju. Pendanaan itu beragam bentuknya, mulai dari hibah, pinjaman hingga bantuan. Mempensiunkan PLTU merupakan bagian dari program ini dengan tujuan untuk menurunkan emisi.

Untuk menentukan PLTU mana yang akan dipensiunkan, Pemerintah nanti akan memilih PLTU di wilayah yang produksi listriknya berlebih. Pembangkit tersebut  juga dinilai sudah tidak efisien dan pembakarannya sudah tidak sesuai spek awal.

“Nanti akan dipilih wilayah mana yang produksi listriknya yang berlebihan, unit yang sudah tidak efisien karena yang tidak efisien juga konsumsi bahan bakarnya pasti boros, kalau pembakarannya sudah tidak seperti awalnya otomatis energi yang dihasilkan juga tidak lagi seoptimal pada awalnya,” ungkap Arifin.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa mempensiunkan PLTU dan menggantinya dengan pembangkit yang lebih ramah lingkungan ini tidak akan merugikan pemilik pembangkit. Karena prinsipnya aset PLTU tersebut akan dibeli kemudian dioperasikan dengan waktu yang lebih cepat untuk penghentiannya.

“Tidak akan merugikan pemilik PLTU karena nanti akan dihitung sebetulnya nilai asetnya itu berapa dan bagaimana kalau mempercepatnya. Jadi bukan menutupnya begitu saja, karena kita tidak bisa menutupnya. Misalnya, masih tersisa berapa tahun, misal 15 tahun, bisa dipercepat tidak menjadi 3 tahun. Nah dalam3 tahun itu kompensasinya apa, kita akan melihat nilainya saat ini berapa dan saat tiga tahun berapa. Jadi intinya harus ada keterbukaan berdasarkan best practice yang ada,” jelas Arifin.

Dia juga menyinggung program lain terkait pembangkit dengan tujuan yang sama dalam menurunkan emisi, yakni mengkonversi pembangkit tinggi emisi dengan yang rendah emisi. Misalnya mengkonversi pembangkit berbahan baku BBM dengan gas.

“Kita juga akan melihat yang lainnya seperti pembangkit BBM dan kita akan mempercepat konversi pembangkit BBM ke gas dan dari gas ke energi baru dan tercepat adalah konversi pembangkit ini jika ingin menurunkan emisi dan cost,” ujar Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *