, ,

PLN Konsisten Edukasi tentang Bahaya Listrik

Posted by

Jakarta, Petrominer – Persoalan terkait peralatan kelistrikan tidak boleh dianggap sepele. Pasalnya, jika lalai, nyawa dapat melayang sia-sia. Hal inilah yang mendorong PT PLN (Persero) konsisten mengedukasi masyarakat agar turut menjaga keselamatan diri dan lingkungan terhadap peralatan kelistrikan maupun peralatan instalasi PLN.

Berbagai langkah pun telah dilakukan PLN untuk mengedukasi masyarakat. Salah satunya adalah dengan model pemberitahuan standard engineering yang mudah dipahami.

“Di sini masyarakat dididik memahami berbagai jaringan PLN, seperti tegangan ekstra tinggi 500 KV maupun 150 KV atau yang dikenal dengan SUTET (saluran udara tegangan ekstra tinggi). Ada juga tegangan menengah 20 KV hingga 70 KV,” ujar EVP Health Safety Security Environment PLN, Antonius Artono, Rabu (25/9).

Anton menjelaskan, pihaknya terus melakukan edukasi terhadap masyarakat untuk memahami perbedaan jarak aman di antara berbagai fasilitas bertegangan tersebut. Terdapat jarak-jarak aman di antara tegangan listrik itu yang tidak boleh dilalui. Misalnya instalasi bertegangan rendah, yang akan tersetrum jika menyentuh kabelnya.

Namun, untuk tegangan ekstra tinggi, yang 150 KV ke atas, meski tidak menyentuh instalasinya, sudah tersetrum jika berada terlalu dekat. Ini terjadi karena dari medan magnet listrik yang terbentuk.

Dengan berbagai kondisi tersebut, PLN tidak henti-hentinya melakukan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya melalui rangkaian video singkat yang berdurasi 30 detik. Di dalamnya, PLN memuat berbagai bahaya dan pencegahan kejadian yang melibatkan kelistrikan.

Contohnya bahaya bermain layangan di sekitar jaringan PLN, keharusan menjaga jarak aman 3 meter dari jaringan listrik, tindakan pengamanan listrik yang harus dilakukan saat banjir dengan menurunkan saklar MCB serta mencabut berbagai kabel listrik di rumah. Ada juga himbauan untuk tidak menumpuk steker listrik, menjauhkan anak-anak dari tegangan ekstra tinggi, serta menghubungi PLN di nomor kontak pelanggan 123 jika melihat adanya potensi bahaya listrik.

Beragam video tersebut telah disebarkan ke berbagai unit-unit PLN untuk disebarkan ke masyarakat. Meski demikian Anton memaklumi, jika belum seluruh masyarakat terjangkau pesan edukasi tersebut.

“Penduduk Indonesia sendiri sangat besar, sehingga tentu akan sulit dijangkau seluruhnya oleh pesan-pesan dari PLN,” tegasnya.

Prasyarat Dapat IMB

Dalam kesempatan itu, Anton juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah merancang agar aturan rancangan rumah yang aman dari bahaya terkait listrik bisa dimasukkan ke dalam salah satu syarat perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun aturan ini butuh dukungan dari semua pihak terkait, terutama Pemerintah Daerah.

Menurutnya, Pemda bisa membuat aturan dan dimasukkan ke dalam persyaratan untuk mendapatkan IMB tentang keamanan dan keselamatan dalam instalasi peralatan kelistrikan. Aturan itu juga bisa memuat ketentuan mengenai jarak aman properti yang akan dibangun dengan instalasi PLN, termasuk soal batas ketinggian pohon.

“Jadi dalam IMB akan memuat masalah keamanan dan keselamatan peralatan PLN dan masyarakat,” urai Anton.

PLN berharap ada aturan setingkat Keputusan Presiden (Keppres) yang akan melibatkan berbagai organ pemerintah dan aparat dalam membantu memelihara keamanan jaringan listrik PLN. Kebijakan yang ada selama ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri.

“Peraturan Menteri hanya mengikat BUMN bersangkungan seperti PLN saja. Dengan adanya Keppres, maka ada yang akan mengatur agar organ maupun aparat dapat turut membantu PLN dalam menjaga keamanan instalasi PLN,” tegas Anton.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia, Lazuardi Nurdin, menyatakan tidak keberatan jika aturan instalasi listrik yang benar dimasukan sebagai prasyarat terbitnya IMB. Hanya saja persoalannya, musibah kerap kali terjadi pada rumah yang sudah lama dibangun, bukan pada rumah yang baru dibangun. Artinya, pada rumah baru instalasi listrik seringnya sudah tepat.

Menurut Lazuardi, musibah terkait listrik dapat berasal dari berbagai kondisi. Misalnya kebakaran, yang biasanya bersumber dari korsleting listrik (hubungan arus pendek). Karena itu sangat penting untuk memperhatikan ketepatan instalasi listrik dan standar produknya saat membangun rumah. Misalnya jenis standar kabel dan ukuran kabelnya apakah sudah benar dan cukup besar.

“Semua itu harus diperiksa secara berkala. Jadi selama semua sudah benar, kecil kemungkinan terjadi musibah,” tegas Lazuardi.

Untuk menghindari terjadinya musibah korsleting maupun tersetrum baik di rumah maupun di luar ruang, maka pemasang instalasi listrik, juga harus dilakukan oleh perusahaan yang berizin resmi untuk memasang instalasi listrik. Dengan begitu perusahaan tersebut memiliki orang-orang yang kompeten dalam instalasi listrik.

“PLN sendiri juga sudah ada aturan yang memasang listrik harus orang yang punya kompetensi, ditunjukkan dengan sertifikat seperti itu (Sertifikat Laik Operasi),” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *