Jakarta, Petrominer – Kegiatan usaha penyediaan listrik di blok Rokan, Riau, setelah berakhirnya kontrak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) awal Agustus 2021 nanti seharusnya dilakukan oleh PT PLN (Persero). Karena itu, CPI harus berkomunikasi dengan PLN selaku pemegang mandat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 634 12/20/600.3/2011. Apalagi, PLN juga telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina.
“Sesuai Kepmen No 634, tidak ada Badan Usaha selain PLN yang berhak atau berwenang untuk melakukan kegiatan usaha penyediaan listrik di blok Rokan,” ujar Direktur Niaga dan Layanan Pelanggan PLN, Bob Saril, dalam acara webinar bertajuk “Pengamanan Aset Negara dan Keberlanjutan Pasokan Listrik di Blok Rokan” yang diselenggarakan Energy and Mining Editor Society (E2S), Kamis (8/4).
Menurut Bob, penyediaan tenaga listrik sangat penting dalam mendukung efisiensi dan kecukupan listrik secara nasional. Setiap badan usaha yang hendak turut serta dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebaiknya selalu berdasarkan kerjasama dengan PLN, sebagai penyedia tenaga listrik di seluruh wilayah Indonesia.
“Bagi PLN melistriki blok Rokan bukan tentang keuntungan melainkan tentang menjalankan tugas nasional,” tegasnya.
Selama ini, sebagian besar pasokan listrik di blok Rokan berasal dari PLTGU yang dikelola PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN), yang mayoritas sahamnya dimiliki Chevron Standar Ltd (CSL). Perjanjian listrik dan uap Chevron dengan MCTN itu dituangkan dalam bentuk Energy Service Agreement (ESA) dengan pembayaran pengembalian investasi dalam bentuk Capacity Fee. Masa kontrak mulai tahun 2000 hingga 8 Agustus 2021, yang diperkirakan penerimaannya telah melebihi pengembalian investasi sehingga kepentingan pemegang saham sudah terpenuhi selama ini.
Bob menjelaskan, setelah berakhir masa kontrak pengelolaan blok Rokan oleh CPI, ESA antara CPI dan MCTN pun berakhir. CSL sebagai pemegang saham mayoritas MCTN sepantasnya tidak melakukan bidding terbuka penjualan saham MCTN dengan menggunakan jasa konsultan keuangan JP Morgan.
“Karena pengelolaan Blok Rokan oleh CPI berakhir pada Agustus 2021, CSL selaku pemilik saham mayoritas MCTN yang Perjanjiannya dengan CPI juga berakhir seharusnya melakukan komunikasi yang kondusif dengan penyedia listrik dan uap yang sudah ditunjuk oleh Pertamina untuk jangka panjang seiring dengan pengelolaan Blok Rokan yang beralih ke Pertamina mulai 9 Agustus 2021,” ungkpanya.
Bob menegaskan, PLN siap menjalankan amanah penting dalam mendukung pengelolaan blok Rokan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berproduksi dan menghasilkan sebesar-besarnya bagi negara. PLN juga siap secara business to business negosiasi dengan Chveron terkait pembangkit listrik di blok Rokan.
“Masalah B2B, yes we do, tentu saja ini harus dilandasi dengan fairness. Yang ditawarkan itu harus sesuatu yang wajar,” tegasnya.
Menurut Bob, PLN sanggup mengelola pembangkit CSL di Rokan. Apalagi PLN sudah terbiasa menggunakan teknologi apapun untuk pembangkit listriknya.
“Seperti PLTGU di Tanjung Priok dan Muara Karang, itu mesinnya sama seperti di Rokan,” katanya.
Surati Chevron
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala SKK Migas, Fataryani Abdurahman, mengatakan bahwa SKK Migas telah mengirimkan surat ke Chevron perihal ke pembangkit listrik di Rokan.
“Kami bilang bahwa keuntungannya sudah banyak, selama 20 tahun kalian (CPI) sudah dapat. Tapi kadang-kadang kita lupa bahwa mereka juga me-maintenance,” ujar Fatar.
Menurutnya, listrik adalah tulang punggung operasi blok Rokan. PLTGU di blok Rokan didesain pada dekade 90-an untuk mendukung aplikasi teknologi steamflood Enhanced Oil Recovery (EOR) yang membutuhkan pasokan listrik besar.
“Pembangkit tersebut dibangun di tanah milik negara, dulu perjanjiannya oleh pihak ketiga. Investasi pembangunan pembangkit listrik oleh pihak ketiga ketika itu mencapai US$ 150 juta,” ungkap Fatar.
Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Hulu Energi, John Simamora, menyatakan sudah merasa tepat mempercayakan pasokan listrik blok Rokan ke PLN. Terlebih Pertamina dan PLN telah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (SPJBTLU) pada 1 Februari 2021.
John menyampaikan bahwa Pertamina akan bekerja keras untuk melakukan proses transisi blok Rokan, apalagi blok migas ini merupakan blok alih kelola yang paling besar.
“Kami sudah ada pengalaman. Ini contoh baik bagaimana ekosistem BUMN saling bekerja sama dengan baik. Sinergi BUMN untuk menciptakan nilai paling maksimal untuk negara,” tegasnya.
Aset Terpisah
Sementara itu, Kasubdit Kekayaan Negara Lain-Lain Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Afwan Fauzi, mengatakan bahwa aset hulu migas di blok Rokan secara keseluruhan cukup besar, dan CPI menguasai 20 persen di antaranya.
Dalam penyerahan aset CPI ke Pemerintah pada tahun 2020, DJKN mulai melakukan proses administrasi dan menghimpun berbagai info untuk menjadi bahan evaluasi Kemenkeu dan SKK Migas. Dalam konsep PMK 140, memang beda dibandingkan PMK sebelumnya, di mana aset kontraktor itu berakhir sepenuhnya.
“Di PMK baru ini, aset mana saja yang bisa diserahkan ke PHR. Jadi sejak awal PHR bisa diberikan aset-aset yang dibutuhkan,” kata Afwan.









Tinggalkan Balasan