Jakarta, Petrominer — PT PLN (Persero) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk pengamanan instalasi dan aset ketenegalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Asisten Kapolri Bidang Operasi Inspektur Jenderal Polisi Unggung Cahyono di Markas Besar Polri, Kamis pagi (20/4). Kepala POLRI Tito Karnavian ikut menyaksikan penandatangan MoU tersebut.
Berdasarkan MoU tersebut, yang berlaku lima tahun, seluruh General Manager dan Manajer Unit segera melakukan kerjasama dengan Kepolisian setempat. MoU ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pengamanan instalasi dan aset ketengalistrikan di seluruh unit PLN.
Menurut Sofyan Basir, nota kesepahaman ini sebagai dasar hukum bagi seluruh unit PLN agar bersinergi dengan Kepolisian di tingkat wilayah masing-masing untuk dapat melaksanakan pengamanan terhadap instalasi dan aset ketenagalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN.
Selanjutnya, PLN dan Polri perlu melakukan sosialisasi MoU ini agar dapat diketahui dan dilaksanakan di tingkat pusat dan tingkat daerah/wilayah. Sosialisasi kerjasama ini dapat dilakukan oleh masing-masing pihak atau bersama-sama, dimana sasarannya meliputi pegawai PLN, pegawai negeri di Polri dan para pemangku kepentingan (stakeholders).








Tinggalkan Balasan