Surabaya, Petrominer – Sidang lanjutan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT Meratus Line dan PT Bahana Line kembali digelar. Kali ini karena dianggap tidak memiliki niat baik untuk membayar tanggungan sebesar Rp 50 miliar, Meratus Line terancam dipailitkan. Permohonan pailit telah diajukan oleh pihak Bahana Line seiring dengan adanya permohonan pengakhiran proses PKPU.
Kuasa hukum Bahana Line, Syaiful Ma’arif, menyatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan tersebut kepada hakim pengawas dan hakim pemutus. Permohonan pengakhiran PKPU ini terpaksa diajukan lantaran selama masa proses PKPU Sementara hingga PKPU Tetap ini, pihak Meratus Line tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya.
“Benar, sudah kita ajukan permohonan pengakhiran PKPU pada hakim pengawas,” ungkap Syaiful usai sidang PKPU di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/11).
Menurutnya, tiga permohonan Pengakhiran Proses PKPU Meratus Line telah diajukan sekaligus oleh Tim Pengacara PT Bahana Ocean Line tertanggal 1 November 2022. Permohonan pertama ditujukan kepada Majelis Hakim Pemutus Perkara Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY, Hakim Pengawas Perkara Nomor 26/PDT SUS PKPKU/2022/PN NIAGA SBY, dan Tim Pengurus Meratus Line (dalam PKPU).
“Dengan tiga permohonan tersebut maka dapat diduga bahwa Meratus Line terancam pailit,” tegas Syaiful.
Ada lima poin yang dimohonkan dalam permohonan pengakhiran PKPU ini. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pengakhiran PKPU Meratus Line. Kedua, menyatakan Meratus Line pailit dengan segala akibat hukumnya. Ketiga, mengangkat hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai hakim pengawas. Keempat, menunjuk dan mengangkat beberapa nama yang disebut untuk menjadi tim kurator Meratus Line (dalam pailit). Kelima, menghukum Meratus Line (dalam pailit) untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa dalam masa PKPU Sementara dan Tetap, sudah diberikan waktu total sebanyak 165 hari. Namun, waktu tersebut nyatanya tidak dipergunakan dengan baik oleh pihak Meratus Line untuk memasukkan proposalnya.
“Awalnya dalam PKPU Sementara, Meratus sudah diberikan waktu selama 45 hari. Lalu, sampai ada perpanjangan waktu dalam PKPU Tetap hingga 120 hari juga tidak terlihat ada itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya. Yang mereka masukkan hanya rencana proposal saja,” jelas Syaiful.
Dalam proses PKPU Tetap itu, Bahana Line justru melihat Meratus Line sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran kewajibannya pada pihak kreditur. Upaya tersebut terlihat dari penundaan berkali-kali yang diajukan oleh Meratus Line.
Proposal hingga kini belum diberikan oleh pihak Meratus Line. Bahkan, banyak pelanggaran yang selama ini sudah dilakukan, seperti melakukan audit tanpa persetujuan pengurus. Lalu, menunjuk pendapat ahli juga tanpa persetujuan pengurus, dan lainnya.
Perpanjangan Waktu
Sementara itu, dalam sidang PKPU, pihak Meratus Line kembali hendak mengajukan perpanjangan waktu. Namun, upaya ini mendapat penolakan dari hakim pengawas Sutarno, dan meminta pihak Meratus Line agar memanfaatkan sisa waktu PKPU Tetap yang ada.
“Sudah, tolong dimaksimalkan saja waktu yang ada,” pungkasnya menjawab permohonan dari kuasa hukum Meratus Line yang diwakili oleh Yudha Prasetya and partners.
Kuasa hukum Meratus Line, Yudha Prasetya, membantah jika pihaknya disebut tidak memiliki itikad baik. Malah justru mengklaim memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengan para kreditur, utamanya membahas soal perdamaian.
Soal permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan Bahana, tidak terlalu mau ditanggapi karena hal itu dianggap tidak masuk dalam materi rapat.








Tinggalkan Balasan