Jakarta, Petrominer – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) Tbk (PGN) akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Januari 2018. Rapat pemegang saham digelar terkait dengan pembentukan holding BUMN minyak dan gas bumi (migas).
Menurut Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, Agenda utama RUPSLB itu adalah persetujuan dari para pemegang saham mengenai pengalihan 57 persen saham Pemerintah di PGN ke PT Pertamina (Persero).
“Jadi pembentukan holding migas akan dilakukan pada 25 Januari 2018, bersamaan dengan digelarnya RUPSLB PGN,” kata Harry, Selasa (23/1).
Dia menegaskan RUPSLB itu hanyalah untuk memproses persetujuan dari para pemegang saham. Karena itu bisa dilakukan tanpa harus menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai holding migas.
Dengan begitu, tahapan pembentukan holding migas berbeda dengan tahap pembantukan holding BUMN tambang. Dalam pembentukan holding BUMN tambang RUPS dilakukan setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai holding tambang selesai. Sedangkan dalam pembentukan holding BUMN migas, RUPS dilakukan terlebih dahulu kemudian terbentuknya RPP, dan penandatanganan akte inbreng.
“Kalau tambang duluan, kalau ini belakangan. RUPS itu sebenarnya persetujuan pemegang saham untuk pengalihan saham pemerintah,” kata Harry.
Dalam kesempatan itu, dijelaskan juga bahwa RPP Holding Migas sudah selesai disusun dan tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah PGN masuk sebagai bagian dari Pertamina atau setelah terbentuk holding migas, Harry berharap, Efisien, efektivitas, dan kemampuan investasi di masa depan akan lebih baik.
“Sasarannya atau manfaat yang bisa didapatkan itu nanti ada buku putihnya. Pertama, yang kita lakukan sekarang adalah integrasikan PGN ke Pertamina. Itu dulu,” tegas Harry.
Sebagai anak usaha Pertamina, PGN akan mengurus semua kegiatan midstream dan downstream dari gas. Dengan begitu, peran PGN juga diperluas dengan bisnis pengelolaan dan penjualan gas bumi, termasuk pengelolaan kilang LNG Arun, FSRU Jawa Barat dan sejumlah bisnis gas yagn selama ini dikelola langsung oleh Pretamina atau anak usaha.









Tinggalkan Balasan