, ,

Perusahaan Industri Wajib Laporkan Data Secara Berkala

Posted by

–

Jakarta, Petrominer – Kementerian Perindustrian menerbitkan peraturan baru terkait pelaporan data bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Kebijakan yang mewajibkan pelaporan data secara berkala ini sebagai bentuk penyesuaian dalam mencapai terjadinya relevansi bersama dalam rangka penghitungan PDB sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Poin penting yang diatur dalam Permenperin 13/2025 ini adalah terkait batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” jelas Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan, Jum’at (11/4).

Adie menegaskan, batas waktu pelaporan yang sudah diatur dalam Permenperin ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama pelaku industri dan pengelola kawasan industri. Karena ini merupakan hal penting bagi Kemenperin guna memastikan data yang disampaikan dapat diproses dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk perhitungan PDB yang dirilis setiap triwulan oleh BPS.

Untuk pelaporan triwulan I, paling lambat disampaikan tanggal 10 April. Namun khusus triwulan I tahun 2025, batas penyampaian laporan tanggal 15 April 2025. Pelaporan triwulan II, paling lambat disampaikan  tanggal 10 Juli. Tanggal10 Oktober untuk triwulan III dan tanggal 10 Januari tahun berikutnya untuk pelaporan triwulan IV.

“Selain itu, terdapat perubahan beberapa data seperti Praktek Kerja Industri guna menyiapkan tenaga kerja yang adaptif untuk mendukung kebutuhan industri yang dinamis, Rencana Produksi dan Distribusi guna melihat supply dan demand, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri untuk mendukung pembangunan ekonomi dan industri nasional melalui pengambilan kebijakan yang efektif, cepat, dan tepat sasaran berdasarkan data yang lengkap dan akurat. Selama lima tahun ini, Kemenperin telah membangun SIINas untuk mendukung kebutuhan data industri nasional.

“Pembangunan SIINas ini memang tidaklah mudah karena melibatkan ekosistem industri nasional secara keseluruhan yang besar dan kompleks. Namun, kami optimistis SIINas dapat menjawab kebutuhan akan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time,” papar Adie.

Permenperin 13/2025 untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin 2/2019 serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.

Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui SIINas, yang sebelumnya dilakukan setiap semester atau dua kali setiap tahun.

Berlaku wajib

Lebih lanjut, Adie menyampaikan bahwa kewajiban penyampaian data melalui SIINas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. Dengan diberlakukannya kewajiban ini, ada konsekuensi yang menyertai.

“Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang patuh menyampaikan pelaporan data melalui SIINas akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas yang diberikan oleh Kemenperin. Sebaliknya, bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala, maka tidak dapat mengajukan fasilitas dan layanan yang diberikan oleh Kemenperin, serta mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *