, ,

Pertamina Penyumbang Pajak Terbesar

Posted by

Jakarta, Petrominer — PT Pertamina (Persero) mendapatkan apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai salah satu dari 24 pembayar pajak terbesar tahun 2015. Setoran pajak Pertamina mencapai Rp 71,62 triliun tahun lalu.

Pada 2015, kontribusi wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP wajib pajak besar mencapai Rp338,85 triliun atau hampir 32% dari total penerimaan pajak nasional. Total wajib pajak yang mendapatkan penghargaan berjumlah 24 wajib pajak yaitu enam wajib pajak dari masing-masing KPP di lingkungan Kanwil DJP Besar.

Pada tahun yang sama, Pertamina melakukan pembayaran pajak sebesar Rp 71,62 triliun. Menkeu berharap perusahaan penerima penghargaan tersebut, termasuk Pertamina, dapat menjadi role model bagi perusahaan lainnya.

“Setiap tahunnya pemerintah memberikan penghargaan kepada wajib pajak dengan pembayaran terbesar. Pemerintah ingin ini menjadi role model dan benchmark yang bisa ditularkan kepada perusahaan atau individu lainnya,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai menyerahkan penghargaan kepada Pertamina, Selasa (5/4).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwiju­giasteadi mengharapkan, pada tahun 2016, kepatuhan wajib pajak besar bisa bertambah. Dia menargetkan pendapatan dari wajib pajak besar dapat meningkat 2-4 kali lipat dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman mengaku bangga dengan apresiasi yang diberikan Pemerintah kepada Pertamina. Dia menegaskan walaupun kondisi ekonomi global saat ini masih belum stabil dan memengaruhi pendapatan perusahaan, Pertamina tetap kon­sisten memenuhi ke­wajibannya dalam membayar pajak.

“Ini menjadi salah satu bukti komitmen kami dalam berkontribusi maksimal bagi pembangunan bangsa melalui pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *