,

Pertamina Mulai Cairkan Biaya Perbaikan Rumah Warga

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pertamina melalui Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) segera memberikan biaya perbaikan bangunan dan properti warga yang terdampak insiden kebakaran tanki T-301 di area Kilang Balongan.

Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Kilang Balongan, Cecep Surpiyatna, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi prosedur pemberian biaya perbaikan rumah warga. Dana perbaikan akan diberikan bekerja sama dengan Bank BRI.

“Warga akan dibuatkan rekening BRI dan dibagikan buku tabungan dengan jadwal dan lokasi yang ditentukan Pertamina akan mentransfer biaya perbaikan ke rekening masing-masing warga yang sudah terdata.setelah buku tabungan diterima warga,” ujar Cecep, Rabu (28/4).

Secara bertahap, buku tabungan mulai dibagikan kepada warga terdampak hari Kamis (29/4). Giliran pertama, buku tabungan akan dibagikan kepada warga di dua desa yang terletak di ring satu kilang, yaitu Desa Balongan dan Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Sementara empat desa terdampak lainnya akan menyusul.

Sebelumnya pada 10 April 2021 lalu, Pertamina telah memberikan biaya perbaikan untuk 61 unit fasum dan fasos di 6 desa yakni Balongan, Rawadalem, Sukareja, Sukaurip dan Tegalurung di Kecamatan Balongan. Biaya perbaikan diterima oleh perwakilan pengelola fasum fasos, dan perbaikan telah dilakukan secara swakelola.

Cecep menjelaskan, pemberian biaya perbaikan ini sebelumnya telah melalui beberapa tahapan. Pada awalnya, dilakukan tahapan pendataan oleh 16 tim gabungan yang dibentuk melalui SK Bupati Kabupaten Indramayu No.364.05/Kep.195-Kesra/2021 tentang Tim Penanggulangan Dampak Sosial dan Lingkungan Akibat Kebakaran Tanki RU VI Balongan.

“Tim ini terdiri dari Tim Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Permukiman dan Perumahan (Kimrum) Kabupaten Indramayu. Tim telah selesai mendata, memverifikasi, dan memvalidasi besaran biaya perbaikan bangunan dan properti warga sebanyak 3.074 unit,” jelasnya.

Selasa malam (27/4) lalu, Pertamina menggelar acara sosialisasi, yang dihadiri oleh perwakilan warga dari enam desa, yakni Balongan, Sukaurip, Majakerta, Sukareja dan Tegalurung. Acara juga dihadiri oleh Kuwu (Kepala Desa), pejabat terkait dari PUPR, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, serta unsur Forkopimcam Balongan, termasuk dari Koramil dan Polsek Balongan.

Dalam acara itu, warga diberikan pemahaman agar mengikuti semua proses dan prosedur dengan baik agar pembayaran berjalan dengan lancar dan akuntabilitas terjaga. Bila semua proses dan prosedur telah diikuti secara baik dan akuntabel, Pertamina yakin hasilnya akan bermanfaat bagi masyarakat dalam menata kembali kehidupan normal mereka, di bawah bangunan rumah yang sudah diperbaiki.

Cecep menegaskan, verifikasi dan validasi penting dilakukan sebelum biaya perbaikan dibayarkan sebagai wujud akuntabilitas. Proses verifikasi dan validasi diawali dengan survei dan pendataan di lapangan oleh tim gabungan yang independen dan memiliki kompetensi yang memadai.

“Dari survei, keluarlah RAB (Rencana Anggaran Biaya) perbaikan rumah warga. Besaran biaya inilah yang perlu diverifikasi dan divalidasi kembali oleh tim verifikasi terlebih dulu sebelum diwujudkan dalam besaran nilai perbaikan,” jelasnya.

Menurut Cecep, biaya perbaikan kerusakan bangunan dan properti warga yang diberikan juga sudah mencakup biaya untuk membayar jasa tukang, sehingga diharapkan biaya itu cukup untuk digunakan memperbaiki rumah. Penetapan besaran biaya ini mengacu pada SK Bupati nomor 641/Kep.153-PUPR/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung/Negara Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *