Jakarta, Petrominer — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkeinginan memperkuat perusahaan minyak dan gas bumi (migas) nasional (National Oil Company/NOC). Salah upaya yang dilakukan adalah dengan menawarkan wilayah kerja migas yang akan habis masa kontraknya kepada PT Pertamina (Persero).
Upaya memperkuat perusahaan migas nasional dilakukan dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dan mengamankan penerimaan negara. Langkah ini diyakini tidak akan mengganggu persaingan di antara perusahaan migas yang ada di Indonesia.
“Kalau kita lihat NOC negara lain, kontribusi NOC untuk produksi nasional negara mereka umumnya di atas 90%,” ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam jumpa pers usai acara penandatanganan kontrak bagi hasil WK Offshore North West Java (ONWJ), Rabu sore (18/1).
Archandra memberi contoh Malaysia. Kontribusi Petronas terhadap kontribusi nasional Malaysia mencapai 54-55%. Sementara saat ini, kontribusi Pertamina hanya sekitar 24%.
Menurutnya, untuk memperkuat NOC, salah satu caranya adalah dengan menawarkan wilayah kerja migas yang habis masa kontraknya kepada Pertamina. Apabila Pertamina berminat untuk mengelola blok itu, maka Pemerintah akan memberikan preferensi kepada NOC ini.
Seperti dilaporkan sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, Pemerintah telah memutuskan bahwa delapan WK migas yang akan habis masa kontraknya akan dikelola oleh Pertamina. Kedelapan WK tersebut adalah Attaka (berakhir 31 Desember 2018), Tuban (28 Feb 2018), Ogan Komering (28 Feb 2018), Sanga-Sanga (7 Agus 2018), Southeast Sumatra (5 Sep 2018), NSO/NSO Ext (16 Okt 2018), Tengah (4 Okt 2018) dan East Kalimatan (24 Okt 2018).
Kontrak baru untuk pengelolaan WK Migas tersebut akan menggunakan skema gross split yang akan mengamankan penerimaan negara karena pembagian hasil produksi ditentukan di awal oleh Pemerintah.
Meski ditawarkan ke Pertamina, Kementerian ESDM juga tidak menutup kesempatan bagi KKKS lain untuk dapat mengelola blok migas tersebut. Apabila Pertamina tidak berminat atau ada hal lain bersifat teknologi dan komersial yang belum dimiliki Pertamina, maka KKKS lain dapat mengajukan diri untuk mengelola WK Migas yang habis masa kontraknya.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga memberikan rekomendasi kepada Pertamina untuk dapat bekerja sama dengan operator blok saat ini dalam mengelola kedelapan WK Migas tersebut. Kerja sama dengan operator saat ini dilakukan supaya transisi dapat berjalan lebih lancar.
“Jika existing partner tidak berminat mengelola kembali, Pertamina terbuka untuk kemitraan dengan pihak lain,” ujar Direktur Utama Pertamina, Dwi Sutjipto.







