Jakarta, Petrominer – PT Pertamina (Persero) mengapresiasi kinerja Kepolisian terkait pengungkapan praktik pengoplosan LPG di kota Tangerang. BUMN ini menyatakan mendukung adanya tindakan hukum kepada para pelaku penyalahgunaan LPG 3 kg yang telag merugikan masyarakat dan negara.
Kamis sore (11/1), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap sindikat penyalahgunaan LPG 3 kg. Pelaku bernama Prenki ditangkap di lokasi usahanya di Kavling DPR Blok C Kelurahan Negrotog Kecacamatn Pinang Kota Tangerang. Dibantu beberapa pekerjanya, pelaku menggunakan LPG di tabung 3 kg untuk diisi ke tabung dengan volume lebih besar, yakni 12 kg dan 50 kg.
Padahal, tabung LPG 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah dan diperuntukkan untuk bagi masyarakat ekonomi rendah.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Setyo Wasisto, kecurangan tersebut menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg dan melonjaknya harga LPG belakangan ini di wilayah Jabodetabek.
“Ada kurun sebulan hingga satu setegah bulan lalu terjadi kekurangan pasokan, harga meningkat, bahkan kelangkaan barang. Oleh karena itu Polri menyelidiki,” ujar Setyo usai memperlihatkan barang bukti kejahatan tersebut di tempat perkara kejadian (TKP) di Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jum’at (12/1).
Sebelumnya, Polri telah memastikan bahwa pasokan dari Pertamina normal. Artinya, ada gangguan pada rantai distribusi. Setelah ditelusuri, ditemukan lapangan tertutup yang dijadikan pabrik untuk mengoplos gas.
Di lokasi, polisi menyita 25 truk pengangkut gas berisi 4.200 tabung 3 kg warna hijau, 396 tabung 12 kg warna biru, dan 110 tabung 50 kg warna merah.
Setyo mengatakan, LPG yang disuntik ke tabung 12 kg berasal dari empat tabung 3 kg. Sementara untuk tabung 50 kilogram diisi dari 17 tabung 3 kg.
Di tempat usahanya itu, tersangka Prenki memiliki bawahan sekitar 30 orang, dengan tugas mengangkat tabung gas, menyuntik, dan mengirim tabung gas ke pembeli. Wilayah penjualan gas hasil suntikan berada di Jakarta, Tangerang, dan beberapa tempat di Provinsi Banten.
Saat penangkapan, para pelaku yang sedang melakukan pemindahan gas LPG langsung berlarian. Polisi hanya menangkap satu yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Prenki sebagai pelaku utama dibantu beberapa orang lainnya dalam melakukan operasi, antara lain oleh A, T, dan S.
“A bertugas untuk mencari pihak yang akan menjual gas 3 kilogram, T bertugas untuk mencari tenaga kerja, S bertugas untuk mencari pembeli tabung gas hasil suntikan,” kata Setyo.
Modusnya, sindikat tersebut memborong LPG 3 kg dengan harga di atas pasar, dari Rp 17.000 menjadi Rp 21.000 per tabung. Hal ini membuat para agen dan pengecer lebih senang menjual kepada mereka.
Sementara, harga LPG 12 kg dan 50 kg, mereka jual dengan lebih murah. Untuk tabung 12 kg yang biasa dujual Rp 160.000, mereka jual seharga Rp 125.000 hingga Rp 130.000. Sementara untuk LPG tabung 50 kg, dengan harga pasar Rp 550.000, mereka jual seharga Rp 450.000.
Dari hasil kejahatannya, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 600 juta per bulan.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 53 huruf d tentang Melakukan tata niaga minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa izin usaha niaga. Adapun ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Apreasiasi Pertamina
Sementara itu, Unit Manager Communication & CSR MOR III Dian Hapsari Firasati dalam keterangan persnya menyampaikan, pihaknya mendukung adanya tindakan hukum kepada para pelaku yang telah merugikan masyarakat dan negara.
Dian mengingatkan, LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara. Sehingga penggunaannya pun diatur hanya untuk masyarakat tidak mampu.
“Dengan adanya penyalahgunaan seperti ini, tentu membuat masyarakat tidak mampu yang seharusnya menerima LPG 3 kg jadi kesulitan. Di sisi lain, negara juga merugi karena mengeluarkan subsidi,” paparnya.
Selain itu, pengoplosan yang dilakukan merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Pembukaan dan penyuntikkan secara paksa yang tidak sesuai prosedur aman bisa mengakibatkan adanya insiden. Hal ini sangat berisiko baik untuk pelaku dan pengguna selanjutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pertamina menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan ke pihak kepolisian terdekat untuk mendapat penanganan sesuai prosedur.
“Dukungan masyarakat yang mewaspadai lingkungan sekitarnya tentu sangat membantu kepolisian dalam menindak para pelaku penyalahgunaan LPG seperti ini. Sekali lagi, pengoplosan sangat berbahaya baik bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna selanjutnya,” ujarnya.










Tinggalkan Balasan