Jakarta, Petrominer – Pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan harga tiga jenis bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM itu berlaku satu jam sejak diumumkannya keputusan ini, yakni Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB.
“Ini berlaku satu jam sejak diumumkannya penyesuaiannya harga ini. Jadi akan berlaku pada pukul 14.30 WIB,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Konferensi Pers Presiden Jokowi dan Menteri Terkait perihal Pengalihan Subsidi BBM di Istana Merdeka ditayangkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9).
Ketiga jenis BBM yang harganya naik itu adalah Pertalite, Solar subsidi, dan Pertamax nonsubsidi. Dengan rincian, Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Solar naik dari Rp 5.150 per liter menjadi 6.800 per liter. Dan Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Pemerintah sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN.
Namun, menurut Presiden Jokowi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Angka ini diperkirakan akan terus mengalami kenaikan, Oleh karenanya, Pemerintah memutuskan mengalihkan subsidi tersebut ke masyarakat yang kurang mampu melalui sejumlah bantuan sosial.
“Mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” ungkap Presiden Jokowi.









Tinggalkan Balasan