Jakarta, Petrominer — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memangkas perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas), dari 104 jenis izin menjadi hanya enam jenis. Tidak hanya itu, pemberian rekomendasi maupun persetujuan juga dipangkas, dari 50 menjadi 26 jenis.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut penyederhanaan perizinan lewat Peraturan Menteri ESDM No. 29/2017 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Migas,” ujar Direktur Jenderal Migas, Ego Syahrial, beberapa waktu lalu.
Lewat penyederhanaan, jumlah non perizinan yang sebelumnya ada 50 menjadi 26 jenis. Proses ini pun rencananya juga akan dibuatkan sistem online, seperti proses perizinan yang sudah mulai diterapkan.
“Kami berencana seluruh perizinan maupun rekomendasi sudah bisa online semua pada akhir 2017 ini,” papar Ego.
Non perizinan di hulu migas disederhanakan menjadi 7 dari semula 12 jenis. Di hilir migas, dari 12 menjadi 5 jenis. Di direktorat pembinaan program, non perizinan disederhanakan dari 8 menjadi 6 jenis dan terakhir di teknik migas, dari 18 disederhanakan menjadi 8 jenis.
Berikut daftar rekomendasi dan persetujuan yang masih diterapkan oleh Ditjen Migas:
Direktorat Hulu:
- Persetujuan POD I (UU Migas 22/2001 & PP 35/2004)
- Persetujuan Pemproduksian Sumur Tua (Permen 1/2008)
- Persetujuan Studi Bersama (Permen ESDM 35/2008)
- Persetujuan Alih Kelola (Farm In Farm Out) (PP 35/2004)
- Persetujuan Penyisihan WK/Relinquishment/Terminasi (UU Migas 22/2001 & PP 35/2004)
- Rekomendasi Ekspor Crude, LNG & Gas (Hulu) – (Permendag 3/2015 & Permen ESDM 40/2017)
- Rekomendasi Penggunaan WK Migas untuk kegiatan lain (PP 35/2004)
Direktorat Hilir:
- Surat Keterangan Penyalur BBM /Liquefied Petroleum Gas (LPG) (Permen ESDM 26/2009 & Permen ESDM 16/2011)
- Rekomendasi Importir Produsen (IP) Pelumas (Keppres 21/2001)
- Rekomendasi Impor dan Ekspor Produk Hilir Migas (penggabungan dari nomor 7 s.d 12 & sesuai amanat Permendag 3/2015)
- Pertimbangan Tertulis Pabrikasi Pelumas (sesuai amanat dari Keppres 21/2001)
- Surat Keterangan Impor Pelumas Untuk Penggunaan Sendiri (surat permintaan dari bea dan cukai
Direktorat Pembinaan Program:
- Persetujuan Alokasi Gas (Permen 6/2016)
- Persetujuan Harga Gas (Permen 6/2016)
- Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas (Permen ESDM 15/2013)
- Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) (Permenaker 16/2016 & Permen ESDM 31/2013)
- Rekomendasi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) (Permenaker 16/2016 & Permen ESDM 31/2013)
- Rekomendasi Rencana Kebutuhan Impor (RKBI) Masterlist (sudah on-line) (Permen ESDM 37/2006, Permen Keuangan 20/2005, & Permen Keuangan 177/2007)
Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas:
- Persetujuan Bahan Kimia yang Dapat Digunakan untuk Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran pada Kegiatan Usaha Migas (Permen Pertambangan 04/P/M/Pertamb/1973)
- Persetujuan Desain, Layak Operasi, dan Penggunaan Peralatan (Permen ESDM 38/2017)
Persetujuan Gudang Bahan Peledak pada kegiatan usaha Migas (Mijn Politie Reglement 1930 & Perkap Polri 2/2008) - Penerbitan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) (Kepres 21/2001 dan Permen ESDM 53/2006)
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) (Permen ESDM 27/2008)
- Penetapan Daerah Terbatas Terlarang Instalasi Lepas Pantai (UU 1/1973 & PP 17/1974)
- Rekomendasi Pembelian, Penggunaan, dan Pemusnahan Bahan Peledak pada Kegiatan Usaha Migas (MPR 1930 & Perkap Polri 2/2008)
- Rekomendasi Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor Pada Kegiatan Usaha Migas (Permen ESDM 45/2006).








Tinggalkan Balasan