Jakarta, Petrominer – Kementerian Perindustrian terus memacu peningkatan daya saing industri nasional melalui penciptaan industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Salah satunya ditempuh melalui penerapan konsep ekonomi hijau, menuju perekonomian yang rendah karbon dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
“Ekonomi hijau adalah sistem ekonomi yang berupaya meningkatkan kesejahteraan manusia, kesetaraan sosial, sekaligus secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis, rendah karbon, efisiensi sumber daya serta inklusif secara sosial,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pada acara Launching Penghargaan Industri Hijau 2022, Rabu (6/4).
Agus mengemukakan, implementasi ekonomi hijau sejalan dengan salah satu isu utama yang diangkat dalam agenda Presidensi G20 Indonesia, yaitu transisi energi berkelanjutan. Para delegasi dan perwakilan lembaga internasional menerima usulan yang disampaikan oleh Indonesia dalam Trade, Investment, and Industry Working Group (TIIWG), termasuk isu mengenai lingkungan.
Selain itu digelar juga sidang Energy Transition Working Group pertama (ETWG-1), sebagai rangkaian agenda Presidensi G20 Indonesia. Pembahasan dalam sidang ETWG-1 meliputi tiga isu prioritas transisi energi berkelanjutan, yakni global energy security, securing energy accessibility, serta smart and clean energy technologies scaling up.
Menurutnya, kebijakan low carbon development (LCD) yang sering disebut juga sebagai pembangunan rendah karbon (PRK), menjadi prioritas nasional. Ini bertujuan mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan beremisi Gas Rumah Kaca (GRK) rendah dan meminimalkan eksploitasi sumber daya alam.
Penghargaan Industri Hijau
Guna mewujudkan ekonomi hijau dan mencapai target pembangunan rendah karbon, Kemenperin melakukan berbagai upaya strategis, seperti rutin menggelar penganugerahan Penghargaan Industri Hijau sejak tahun 2010. Kemenperin juga melakukan penyusunan Standar Industri Hijau, mendorong upaya penurunan emisi GRK, pengembangan ekonomi sirkular, pengelolaan limbah industri, serta mempersiapkan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.
Penghargaan Industri Hijau adalah program pemberian penghargaan kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya. Pemberian penghargaan ini bertujuan memberikan motivasi kepada perusahaan industri untuk menerapkan prinsip industri hijau.
“Penghargaan Industri Hijau akan digelar untuk ke-12 kali di tahun 2022. Di tahun 2021, ada 152 perusahaan yang berpartisipasi. Jumlah ini menurut pandangan saya masih relatif kecil. Kami mengharapkan para pelaku industri bisa segera terpanggil ikut berpartisipasi,” tegas Agus.
Menurutnya, perusahaan yang telah berpartisipasi diharapkan meningkatkan kinerjanya agar bisa mendapatkan penghargaan industri hijau dengan level yang lebih tinggi.
“Berdasarkan data dari 152 perusahaan industri peserta Penghargaan Industri Hijau tahun 2021, tercatat capaian penghematan energi Rp 3,2 triliun dan penghematan air Rp 169 miliar,” ungkap Agus.
Hingga 2021, sebanyak 44 industri manufaktur telah tersertifikasi Standar Industri Hijau.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI), Doddy Rahadi, menjelaskan bahwa rangkaian Penghargaan Industri Hijau ke-12 tahun 2022 ini akan dilaksanakan selama tujuh bulan. Diawali dengan launching pada bulan April, yang akan diakhiri dengan penganugerahan Penghargaan Industri Hijau di bulan November kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau secara berkelanjutan,” tuturnya.
Doddy menjelaskan mulai tahun 2022 ini, proses pendaftaran, penilaian dan sanggahan penghargaan industri hijau dilakukan secara online melalui SIINas, https://siinas.kemenperin.go.id/.








Tinggalkan Balasan