Palembang, Petrominer — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mendesak Pemerintah Daerah melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi untuk mengoptimalkan pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) dari sumur tua. Pasalnya, pengusahaan sumber daya alam seperti migas bisa menjadi modal pembangunan bagi Pemerintah Daerah dan menjaga tingkat keekonomian bagi para pelaku usaha.
Menurut Sudirman, untuk mewujudkan hal tersebut perlu peran serta pemangku kepentingan di daerah seperti BUMD dan koperasi untuk pengelolaan sumur-sumur tua, seperti yang ada di Kabupaten PALI. Semua pihak yang terkait harus mendapatkan manfaat dari kekayaan migas yang ada di kabupaten itu.
Hal itu disampaikan Sudirman di sela-sela kunjungan lapangan ke sumur minyak dan stasiun pengumpul di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Minggu (20/3).
Meski begitu, Menteri menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam itu harus diawasi dan ada kerjasama terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.
Bupati PALI sudah berkirim surat kepada Kementerian ESDM dan Pertamina juga menyambut baik usulan tersebut. Apabila hal tersebut dapat dilaksanakan, maka produksi minyak dapat dioptimumkan, pendapat negara dan daerah meningkat, dan keamanan operasi serta lingkungan dapat diwujudkan. Keselamatan kerja dan operasi serta perlindungan lingkungan menjadi syarat mutlak untuk keberlanjutan operasi dan produksi migas.
Sementara itu, Bupati PALI, Heri Amalindo menjelaskan bahwa potensi migas di Kabupaten PALI bagi pemerintah setempat cukup signifikan. Potensi tersebut diperkirakan dapat menyumbang 76 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depannya. Namun masih banyak potensi sumber daya alam yang dinilai belum digali sepenuhnya sehingga dukungan dari Kementerian ESDM diharapkan dapat meningkatkan manfaat produksi minyak dari sumur-sumur tua di Kabupaten PALI.
“Ini adalah kesempatan bagi PALI dalam mengembangkan potensi yang dimiliki. Kita akan memaparkan potensi migas yang ada di sini,” ungkap Heri yang menyambut gembira kedatangan Menteri ESDM beserta tim.
Minyak dan gas yang dihasilkan di kabupaten PALI berasal dari eksplorasi peninggalan Belanda yang saat ini diolah Pertamina EP Asset 2 dan mitra Pertamina EP dengan wilayah kerja efektif sebesar 35 KM dengan 28 sumur aktif. Salah satu sumur minyak tertua di PALI adalah Sumur Talang Akar No.075 yang mulai dieksplorasi tahun 1935 yang saat ini menghasilkan 22 barel minyak per hari. Di wilayah yang sama terdapat pula sumur No.174 dengan produksi 28 barel per hari dan sumur No. 006 dengan produksi terbesar yakni 20.000 barel minyak per hari. Pertamina EP yang diberikan kepercayaan untuk mengelola, memiliki wilayah kerja meliputi 7 Kabupaten dan 2 Kota di Sumatera Selatan.
Saat ini terdapat sumur-sumur minyak yang sudah tua di Kabupaten PALI yang belum dikelola secara optimum. Di samping itu juga terdapat aktivitas illegal tapping pada jalur pipa minyak Pertamina di dua jalur utama, yaitu antara Talang Akar – Pangabuan sepanjang 60 km dan antara Pangabuan – Kilang Plaju sepanjang 65 km.
Menurut Heri, aktivitas ilegal tersebut sangat membahayakan keselamatan operasi Pertamina. Untuk mencegah dan menanggulangi hal tersebut, maka perlu kerja sama semua pihak terkait agar hal tersebut ditertibkan dan tercipta alternatif usaha yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
Dia juga menuturkan agar Pemerintah dapat membuat kebijakan terkait dengan pengelolaan sumur-sumur tua yang dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Menanggapi hal tersebut, General Manager Asset II Pertamina EP Sumsel, Eka Riza, menyatakan bahwa pengelolaan sumur tua yang ada wilayah kerja Pertamina tentunya harus sesuai ketentuan peraturan dan standar keselamatan kerja dan lingkungan migas. Apalagi, dia menegaskan bahwa pengusahaan sumber daya alam seperti migas bisa menjadi modal pembangunan bagi pemerintah daerah dan menjaga tingkat keekonomian bagi para pelaku usaha.








Tinggalkan Balasan