, ,

Pengeboran Migas Juga Butuh Pasokan Garam

Posted by

Jakarta, Petrominer – Rencana Pemerintah untuk mengimpor mendapat dukungan luas dari sektor indutri, tidak terkecuali industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Pasalnya, selain untuk kebutuhan berbagai macam industri seperti farmasi, kaca, aneka pangan, Indonesia juga membutuhkan garam impor untuk kegiatan pengeboran.

Menurut Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Tony Tanduk, garam sangat dibutuhkan untuk kegiatan pengeboran. Fungsinya adalah untuk membuat lumpur saat pengeboran menjadi lebih kental sehingga dapat mengimbangi tekanan dari tempat terakumulasinya migas (reservoir).

“Kebutuhan garam industri pada kegiatan pengeboran minyak mencapai 50 ribu ton per tahun. Angka ini memang tidak begitu besar dibandingkan kebutuhan garam nasional yang mencapai 3 juta per tahun,” ujar Tony usai acara diskusi mengenai pemenuhan kebutuhan garam industri di Jakarta, Selasa (20/3).

‎Hal senada juga disampaikan Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono. Dia menjelaskan, penggunaan garam sangat luas, antara lain pada industri kimia, aneka pangan dan minuman, farmasi dan kosmetika, hingga pengeboran minyak.

Sebagai komoditas strategis, fungsi garam juga dapat mendukung rantai pasok dan meningkatkan nilai tambah sejumlah industri dalam negeri. Jadi, sama pentingnya dengan bahan baku lainnya seperti baja dan produk petrokimia.

Hal inilah yang mendorong Pemerintah untuk mengimpor garam guna memenuhi kebutuhan industri. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, kebutuhan garam industri nasional tahun 2018 diperkirakan mencapai 3,7 juta ton. Sementara yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan mencapai 2,37 juta ton, sisanya akan melihat kemampuan produksi dari dalam negeri.

Saat ini, menurut Sigit, izin impor yang sudah dikeluarkan mencapai 670 ribu ton. Jumlah ini dialoksikan bagi 27 perusahaan.

Bahan baku garam industri ini akan disalurkan kepada industri Chlor Alkali Plant (CAP) untuk memenuhi permintaan industri kertas dan petrokimia yang mencapai 2.488.500 ton. Bahan baku garam juga didistribusikan kepada industri farmasi dan kosmetik 6.846 ton serta industri aneka pangan 535.000 ton. Sisanya, kebutuhan bahan baku garam 740.000 ton dialokasikan pada sejumlah industri, seperti industri pengasinan ikan, industri penyamakan kulit, industri pakan ternak, industri tekstil dan resin, industri pengeboran minyak, serta industri sabun dan deterjen.

Dia menjelaskan, garam merupakan salah satu bahan baku pokok bagi sebagian sektor industri di dalam negeri, guna menunjang keberlanjutan produksinya. Manufaktur yang mengkonsumsi garam industri ini dinilai sebagai sektor andalan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap banyak tenaga kerja sehingga perlu dijaga ketersediaan bahan bakunya.

Adapun kualitas garam yang digunakan oleh industri tidak hanya terbatas pada kandungan natrium klorida (NaCl) yang tinggi, yakni minimal 97 persen. Namun, masih ada kandungan lainnya yang harus diperhatikan seperti Kalsium dan Magnesium dengan maksimal 600 ppm serta kadar air yang rendah.

Standar kualitas tersebut yang dibutuhkan industri aneka pangan dan industri chlor alkali plant (soda kaustik). Sedangkan garam yang digunakan oleh industri farmasi untuk memproduksi infus dan cairan pembersih darah, harus mengandung NaCl 99,9 persen. Termasuk dalam penggunaan cairan untuk cuci darah, kandungan purity (kemurnian) garam harus mencapai 99,9% atau lebih, agar tidak merugikan pasien.

“Jadi, pemerintah mengimpor garam untuk kebutuhan bahan baku industri-industri tersebut. Sedangkan untuk garam konsumsi, masih dapat dipenuhi oleh industri garam nasional,” ujar Sigit.

Dalam kesempatan itu, Tony juga menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik terbitnya PP No. 9 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Kebijakan baru ini memastikan mengenai ketersediaan pasokan bahan baku garam industri, yang saat ini rekomendasinya sudah dikembalikan kepada Kementerian Perindustrian.

“Kami mengapresiasi pemerintah karena serius menyelesaikan masalah ini. Hal ini sesuai harapan industri dalam negeri yang membutuhkan garam sebagai bahan baku produksinya,” ujarnya.

Kebijakan impor garam ini sangat didukung oleh Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI). Menurut Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman, industri makanan dan minuman membutuhkan setidaknya 550 ribu ton garam sebagai bahan baku setiap tahunnya.

Angka tersebut naik sekitar 22 persen dibandingkan kebutuhan tahun lalu yang hanya 450 ribu ton. Hal ini seiring dengan peningkatan investasi dan ekspansi di sektor industri makanan dan minuman.

Sementara Direktur PT Asahimas Chemical Eddy Sutanto menyatakan, garam industri merupakan bahan baku utama di sektor industri kimia dasar yang dibutuhkan lebih dari 400 perusahaan nasional. Untuk industri kimia, penggunaan garam industri impor diperkirakan telah mencapai 1,8 juta ton per tahun.

Kebutuhan garam industri ini juga untuk menopang peningkatan ekspor, salah satunya pabrik kimia di Cilegon, Banten yang telah melakukan perluasan usaha sejak tahun 2016 dengan nilai investasi lebih dari Rp 5 triliun.

“Selain itu ekspansi dilakukan dalam rangka mengurangi impor bahan kimia dan mengamankan pertumbuhan industri kimia dan industri-industri turunannya. Itu sebabnya kebutuhan garam industri pun meningkat seiring dengan perluasan investasi tersebut,” papar Eddy.

3 tanggapan

  1. Avatar Busar
    Busar
    1. Avatar Petrominer
  2. Avatar Salim
    Salim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *