Jakarta, Petrominer — Pemerintah kembali menawarkan 15 wilayah kerja minyak dan gas bumi untuk periode tahun 2017. Pengumuman penawaran WK Migas baru itu disampaikan Direktur Jenderal Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja, pada acara penutupan The 41st IPA Convention and Exhibition 2017 di Jakarta Convention Center, Jum’at sore (19/5).
Dari 15 WK tersebut, 10 WK Migas Konvensional dan lima WK Migas Non Konvensional. Penawaran WK migas baru ini ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Langsung dan Lelang Reguler.
Dari 10 WK konvensional, terdapat tujuh blok yang akan dilelang dengan penawaran langsung. Yakni, blok Andaman I, Andaman II, South Tuna, Merak, Pekawai, West Yamdena, dan Kasuri III. Sedangkan tiga blok sisanya dilelang secara reguler, yakni Tongkol, East Tanimbar, dan Memberamo.
Untuk WK Konvensional ini, jadwal lelang meliputi akses dokumen mulai tanggal 29 Mei 2017, dan pengembalian dokumen partisipasi paling lambat pada 17 Juli 2017 (untuk Penawaran Langsung) dan 26 September 2017 (untuk Reguler).

Sedangkan untuk WK Migas Non Konvensional, jadwalnya meliputi akses dokumen mulai tanggal 29 Mei 2017, dan pengembalian dokumen partisipasi paling lambat pada 12 Juli 2017 (Penawaran Langsung) dan 25 September 2017 (untuk Reguler).
Adapun, kelima WK non-konvensional tersebut adalah blok Raja, Bungamas, dan West Air Komering yang menghasilkan gas metana batu bara (coal bed methane/CBM), serta blok Jambi I dan Jambi II yang memproduksi minyak gas batuan dangkal (shale hydrocarbon).

Wiratmaja menjelaskan, seluruh WK yang ditawarkan tahun 2017 ini merupakan suatu terobosan baru karena menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split. Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Konrak Bagi Hasil Gross Split.
Ketentuan besaran bagi hasil yaitu base split antara Pemerintah dan Kontraktor yang diterapkan adalah sebesar 57%:43% untuk minyak dan 52%:48% untuk gas. Base split ini akan disesuaikan dengan kondisi aktual lapangan nanti pada saat pengembangan lapangan melalui adjustment pada komponen variabel maupun komponen progresif.
Persyaratan minimal dalam kegiatan eksplorasi (firm commitment 3 tahun pertama kontrak) untuk WK Konvensional disesuaikan dengan kondisi masing-masing WK. Jika ketersediaan data sudah mencukupi, maka persyaratan wajib dilakukan pembuktian prospek melalui pemboran sumur. Namun apabila ketersediaan data WK belum mencukupi, maka persyaratan minimal dalam komitmen eksplorasi adalah seismik 2D atau 3D.
Sedangkan persyaratan minimal untuk komitmen eksplorasi pada WK Non Konvensional adalah mewajibkan pemboran sumur eksplorasi pada masing-masing WK.
Sementara besaran signature bonus disesuaikan dengan potensi sumber daya yang terdapat di masing-masing WK. Misalnya WK Membrano, ditetapkan angka minimal US$ 750 ribu karena potensi gasnya lumayan besar, yaitu 3 triliun kaki kubik (TCF). Sementara itu, rata-rata signature bonus bagi lelang lainnya bisa minimal US$ 500 ribu.








Tinggalkan Balasan