Jakarta, Petrominer – Pemerintah merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi berbasis industri. Perubahan ini dilakukan karena kebijakan berbasis perdagangan terbukti tidak efektif dalam menjaga pasokan dan harga bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa dengan kebijakan berbasis industri, Pemerintah dapat mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS curah dengan lebih baik. Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Tidak hanya itu, penerapan kebijakan berbasis industri juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya,” ungkap Agus, Selasa (22/3).
Kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.
Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri MGS diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
“Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar akan dikenai sanksi,” tegasnya.
Proses registrasi dilakukan melalui SIINas Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.
“Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” jelas Agus.
Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen MGS curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim kepada BPDPKS. Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelah itu BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.
“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin secara digital dengan memperhatikan good governance,“ paparya.
Pengawasan
Guna mencegah rembesan atau kebocoran dalam program ini, ditetapkan aturan larangan bagi pelaku usaha, seperti produsen MGS dan distributor, untuk melakukan repacking, penjualan ke industri maupun ekspor ke luar negeri.
Selain itu, pengawasan atas program ini dilakukan secara online, mulai dari produksi, distribusi dan penjualan di tingkat pengecer. Kemenperin akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH yang dapat melacak aliran MGS curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer.
Untuk menjamin pelaksanaan program, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, Pemerintah Daerah, dan BPDPKS.
Kebutuhan MGS curah diperkirakan 7.000–8.000 ton perhari. Sampai hari Senin (22/3), 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas. Dari 47 perusahaan tersebut 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.
“Kami optimistis program MGS curah subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah,” ujar Menperin.








Tinggalkan Balasan