Jakarta, Petrominer – Ada khabar baik bagi para pelaku usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) yang ingin melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi. Pemerintah berjanji akan turun langsung dalam urusan pembebasan lahan.
Langkah ini diharapkan bisa lebih memacu para investor untuk segera menggelontorkan dananya guna mencari dan memproduksikan cadangan migas di wilayah kerja yang mereka garap. Pasalnya selama ini, masalah pembebasan lahan menjadi salah satu hambatan utama dalam kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.
Janji tersebut disampaikan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, ketika bertemu dengan para pimpinan KKKS dalam acara Dialog Kinerja Ekslporasi yang diselenggarakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Jum’at (29/9).
Dalam kesempatan itu, Arcandra ada banyak hambatan dalam kegiatan pencarian migas (eksplorasi). Di antaranya adalah masalah perizinan, pembebasan lahan dan keamanan. Untuk mengurai hambatan tersebut, dia mita semua pihak harus bahu membahu mencari solusinya.
“Maka saya populerkan unified strategy, di mana semua pihak bisa bahu-membahu mengatasi persoalan yang mungkin tidak berhubungan langsung dengan petroleum operation. Tapi sangat mengganggu kalau persoalan tersebut tidak diselesaikan secara menyeluruh,” kata Arcandra.
Dia mengungkapkan, untuk mengatasi pembebasan lahan pada lokasi pencarian migas atau Wilayah Kerja (WK) sangat dimungkinkan pemerintah turut turun tangan melakukannya. Dengan begitu, tugas pembebasan lahan bisa dilakukan SKK Migas, kemudian KKKS yang akan membayar biaya pembebasan lahan tersebut.
Upaya itu sudah biasa dilakukan Pemerintah dalam urusan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol, yang dilakukan oleh instansi terkait.
”Kalau memungkinkan, mungkin ada kemungkinan SKK Migas yang melakukan tapi biaya tetap di KKKS. Seperti di jalan tol, itu negara yang bebasin, Jasa Marga yang bayar,” terang Ancandra.
Meski begitu, dia menegaskan kalau usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pasalnya, harus disusun aturan-aturannya dan juga peran SKK Migas nantinya seperti apa. Bila itu terealisasi, maka proses pembebasan lahan bisa dipercepat. Tak hanya itu, keuntungan lainnya juga dari jumlah biaya yang lebih murah jika lahan dibebaskan oleh SKK Migas.
Sementara itu, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didi Setiadi mengatakan kalau SKK bisa saja mengurusi pembebasan lahan. Apalagi, SKK Migas juga merupakan bagian dari pemerintah.
“SKK Migas itu bagian dari pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya tanah bagi kepentingan umum jadi secara cantolan UU sudah ada,” ujar Didi.








Tinggalkan Balasan