
Jakarta, Petrominer – Koalisi Transisi Bersih menyoroti rencana pemerintah menyiapkan lahan hingga 2 juta hektare untuk pengembangan bahan baku bioetanol seiring target penerapan BBM campuran etanol 20 persen atau E20 pada tahun 2029. Koalisi menilai ekspansi berbasis lahan tersebut perlu dikaji ketat karena berlangsung ketika sejumlah wilayah Indonesia masih menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemerintah saat ini tengah mengembangkan bioetanol berbasis tebu, singkong, dan jagung. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut kebutuhan lahan untuk pengembangan komoditas tersebut berkisar 1–2 juta hektare, sedangkan pemerintah menargetkan E20 dapat diterapkan tahun 2029.
Rencana penyediaan lahan itu merupakan bagian dari langkah pemerintah memenuhi kebutuhan bahan baku bioetanol. Pemerintah sebelumnya juga menyatakan penyediaan lahan menjadi salah satu agenda yang disiapkan untuk mencapai target E20 dalam dua tahun mendatang.
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, mengatakan pengembangan bioetanol berbasis perluasan lahan berisiko mengulang pola pembangunan yang menjadikan tanah sebagai sumber utama pemenuhan kebutuhan energi.
“Apa yang sebenarnya sedang kita lakukan? Ketika ratusan ribu hektare lahan terbakar dan masyarakat menghadapi dampaknya, pemerintah justru bicara tentang rencana eksploitasi jutaan hektare lahan baru. Ini menunjukkan bahwa pemerintah masih melihat persoalan energi sebagai persoalan pasokan komoditas dan tanah, bukan persoalan keadilan ekologis,” ujar Andi dalam keterangan resmi yang diterima PETROMINER, Jum’at (25/9).
Menurutnya, pengembangan E20 tidak semestinya menjadikan krisis karhutla sebagai alasan untuk membuka ruang ekspansi baru. Koalisi meminta aspek ekologis dan sosial menjadi bagian utama dalam menentukan lokasi serta skema pengembangan bahan baku bioetanol.
Pengkampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra, menyoroti Papua Selatan yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi lokasi berbagai agenda pembangunan berbasis lahan. Program tersebut antara lain mencakup food estate, perkebunan, proyek strategis nasional (PSN), dan pengembangan komoditas untuk kebutuhan nasional.
Greenpeace mencatat salah satu proyek di Merauke mencakup hamparan 637.420 hektare yang diajukan untuk pengembangan kawasan gula dan bioetanol oleh 10 perusahaan. Data tersebut juga tercantum dalam kajian Greenpeace mengenai PSN tebu Merauke.
Refki mengatakan Papua tidak semestinya diposisikan hanya sebagai penyedia lahan untuk memenuhi kebutuhan pangan maupun energi nasional. Wilayah tersebut juga merupakan ruang hidup masyarakat adat sekaligus memiliki fungsi ekologis yang penting.
“Papua bukan lumbung lahan dan energi untuk menyelesaikan setiap kebutuhan nasional. Papua adalah rumah bagi masyarakat adat, hutan, rawa, sungai, sumber pangan, dan ekosistem yang memiliki fungsi ekologis jauh melampaui nilai komoditasnya,” katanya.
Belajar dari Ekspansi Berbasis Lahan
Pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI), Tsabit Khairul Auni, meminta pengembangan energi berbasis lahan mempertimbangkan pengalaman ekspansi komoditas sebelumnya. Menurut FWI, perluasan perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Energi (HTE) menunjukkan adanya risiko terhadap hutan apabila tidak disertai tata kelola ruang yang kuat.
FWI mencatat luas perkebunan kelapa sawit mencapai sekitar 17,3 juta hektare. Pada periode 2021–2024, pembukaan lahan sawit disebut berkontribusi terhadap konversi sekitar 225.461 hektare hutan alam, sedangkan deforestasi pada konsesi HTE pada periode 2022–2024 tercatat sekitar 41.707 hektare.
“Selain itu, pengembangan HTE sebagai bagian dari agenda transisi energi juga menunjukkan risiko terhadap hutan alam, dengan deforestasi pada konsesi HTE tercatat mencapai sekitar 41.707 hektare pada periode 2022–2024,” ujar Tsabit.
Menurutnya, pengalaman tersebut perlu menjadi pembelajaran agar pengembangan bioetanol tidak mengulang pola ekspansi komoditas yang meningkatkan tekanan terhadap hutan. Karena itu, pengembangan bioetanol dinilai perlu disertai perlindungan hutan alam, keterbukaan lokasi pengembangan, serta kajian terhadap fungsi ekologis dan sosial setiap bentang alam.
Koalisi Transisi Bersih juga menilai pengembangan biofuel perlu menghindari pola ketika kebutuhan energi dipenuhi melalui perluasan perkebunan bahan baku, sementara dampak ekologis dan sosialnya ditanggung masyarakat di wilayah produksi.
Koalisi mendesak pemerintah tidak menetapkan atau membuka lahan baru untuk bahan baku E20 sebelum melakukan kajian menyeluruh mengenai risiko ekologis, karhutla, pangan, dan hak masyarakat. Pemerintah juga diminta memastikan pengembangan tersebut tidak mengorbankan hutan alam, gambut, wilayah adat, sumber pangan, dan sumber air masyarakat.
Koalisi selanjutnya meminta adanya persetujuan yang bermakna dari masyarakat terdampak dalam setiap rencana pengembangan bahan baku bioetanol. Mereka menilai aspek tersebut penting agar agenda transisi energi tidak menimbulkan tekanan baru terhadap lingkungan dan masyarakat di wilayah produksi.









Tinggalkan Balasan