Proses pembayaran kompensasi tahap I area terdampak insiden sumur YYA-1 di utara pantai Karawang, Jawa Barat.

Karawang, Petrominer – Vice President Relations PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Ifki Sukarya, menyatakan bahwa tim Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Karawang sedang melakukan finalisasi perbaikan data warga terdampak yang belum terbayar kompensasi awalnya. Kelompok B ini termasuk di antaranya para nelayan rajungan Pasir Putih yang beberapa waktu lalu beraudiensi dengan Sekretaris Daerah/jajaran Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Karawang.

“Proses verifikasi ulang yang dilakukan Pokja Karawang ini dilakukan sesuai rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Ifki, Minggu (2/2).

Sebelumnya, anak usaha PHE, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) telah membayar kompensasi awal untuk warga terdampak yang datanya sudah clean dan clear oleh pihak bank. Kelompok A ini telah diberikan buku tabungan dan transfer pembayaran kompensasi awal.

Berdasarkan SK Bupati Karawang, terdapat 10.271 warga terdampak, namun ada 2.243 data warga yang harus diperbaiki (Kelompok B). Pihak bank tidak bisa menerbitkan buku tabungan untuk kelompok B karena diperlukan perbaikan data identitas, seperti kesalahan penulisan nomor induk keluarga (NIK), nama tidak sesuai kartu tanda penduduk (KTP), serta terdapat NIK ganda.

Setelah diverifikasi, data ini disampaikan kepada PHE ONWJ dengan SK Bupati baru. Selanjutnya pembayaran kompensasi awal untuk warga terdampak kelompok B akan segera dilakukan dengan melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

“Kami berusaha melaksanakan proses pembayaran kompensasi warga terdampak dengan sebaik-baiknya agar nantinya dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap semua pihak dapat memahami bersama bila proses ini membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian sehingga membutuhkan waktu,” ujar Ifki.

Menurutnya, setelah pembayaran kompensasi awal selesai dilakukan, akan dilakukan pembayaran final. Pembayaran final akan dilakukan serentak bagi seluruh warga terdampak baik di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan Kabupaten di Provinsi Banten yang terdampak.

“Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang salah. Yang akan kami lakukan setelah pembayaran kompensasi awal adalah membayar kompensasi final dengan besaran memperhitungkan pembayaran kompensasi awal,” tegas Ifki.

Saat ini, dengan menggandeng tim dari Institut Pertanian Bogor (IPB), PHE ONWJ secara simultan menghitung kompensasi final berdasarkan data yang diperoleh, sekaligus berkomunikasi dengan asosiasi nelayan, petani tambak, petani garam dan lain-lain serta untuk mendapatkan masukan.

“Selama seluruh proses ini berlangsung, PHE ONWJ didampingi dan dikawal BPKP dan TP4 Jamintel Kejagung,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here