
Jakarta, Petrominer – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) meminta DPR RI membuat batasan waktu sebagai patokan dalam pembahasan revisi Undang-Undang No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dengan begitu, tidak berlarut-larut pembahasannya dan bisa segera tuntas.
Permintaan tersebut disampaikan karena keprihatinan KAMMI terhadap kondisi hulu migas nasional yang kian memprihatinkan, dengan ditandai menurunnya jumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan sepinya peminat pada lelang wilayah kerja migas baru. Seperi dilaporkan, 15 WK Migas baru yang ditawarkan pemerintah belum ada peminatnya. Padahal harga minyak sudah mulai berangsur naik dan sudah di atas US$ 60 per barel.
Menurut Kepala Bidang Energi PP KAMMI, Barri Pratama, faktor utama permasalahan ini terletak pada ketidakpastian regulasi hingga menghilangkan kepercayaan investor.
“Faktor utamanya masalah regulasi, utamanya UU Migas yang tak kunjung selesai hingga membuat investor ragu. Kalau alibinya karena harga minyak yang turun, itu bukan faktor utama, buktinya di negara lain walau kondisi harga minya lagi turun, tapi KKKS mereka meningkat,” kata Barri dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Senin (4/12).
Karena itulah, Barri meminta kepada DPR agar membuat batasan waktu supaya pembahasan revisi UU Migas di DPR tidak berlarut-larut. Apalagi, sekarang sudah merupakan periode anggota DPR yang kedua sejak sebagian isi UU Migas dianulir Mahkamah Konstitusi.
“Ini sudah periode DPR yang kedua sejak UU No 22 Tahun 2001 dianulir MK. Sementara sisa periode ini menghadapi tahun politik 2019, tentu akan sulit untuk diselesaikan. Makanya harus ada batasan waktu, kalu tidak maka sektor migas nasional makin terpuruk,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR, Harry Purnomo. Dia menyatakan sepakat agar ada batasan waktu. Dengan begitu, para anggota DPR dapat bekerja lebih cepat.
Harry menceritakan memang pada pembahasan, bukan hanya terletak pada pasal-pasal yang dianulir oleh MK, namun terjadi pembahasan secara menyeluruh untuk mengembalikan tatakelola migas agar sesui amanat pasal 33 UU 1945.
Kemudian yang menjadi perdebatan sengit terkait kelembagaan, khususnya posisi lembaga SKK Migas dan korelasi kebijakan holding oleh Menteri BUMN.
“Kami memahami masyarakat menunggu dan sektor migas juga butuh kepastian, tapi yang namanya lembaga politik (DPR) bahasanya menjadi alot. Tapi saya sepakat mestinya ada batasan waktu,” ujar Harry.
Sementara itu, Bambang Dwi Djanuarto dari Serikat Pekerja SKK Migas menyampaikan harapannya agar revisi UU Migas segera rampung. Ini, disebutnya, untuk memberikan kepastian bagi para pekerja SKK Migas, sebab selama ini lembaga penganti BP Migas itu hanya memiliki status sementara.
Kepada DPR, Dwi menekankan agar dalam RUU itu juga membahas hak-hak pekerja lembaga SKK Migas dan tidak menelantarkan para pekerja.
“Kita berharap RUU ini segera rampung agar memberi kepastian bukan hanya pada investor, namun juga kepada pekerja di SKK Migas,” pungkasnya.

























