Pemasok Alat SPBU Curang Harus Ditindak

0
630
Ketua Umum DPP Hiswana Migas, Eri Purnomohadi.

Jakarta, Petrominer — Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (DPP Hiswana Migas) mendesak pihak berwenang agar tidak hanya memproses hukum pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melakukan kecurangan. Proses hukum juga harus dikenakan terhadap pihak pemasok peralatan yang digunakan untuk membantu pelaksanaan praktek-praktek kecurangan di SPBU.

Hal itu disampaikan menyusul terjadinya praktek kecurangan yang dilakukan oleh oknum pengelola SPBU 34-12305 di Rempoa, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu. DPP Hiswana Migas juga menyesalkan terjadinya praktek kecurangan seperti itu yang diakui sangat merugikan para pengusaha SPBU.

“Praktek-praktek kecurangan seperti itu, secara psikologis menyudutkan kami para pengusaha SPBU Pertamina yang tergabung dalam organisasi Hiswana Migas,” ujar Ketua Umum DPP Hiswana Migas, Eri Purnomohadi, Jum’at (10/6).

Eri menyatakan, upaya-upaya pembenahan dan pelayanan peningkatan di SPBU yang selama ini dilakukan Hiswana Migas bersama PT Pertamina (Persero) akhirnya ternoda akibat ulah oknum yang melakukan kecurangan tersebut. Padahal, sudah bertahun-tahun sejak globalisasi hilir migas berjalan, para pengusaha SPBU secara bertahap terus menerus melakukan pembenahan dan peningkatakan pelayanan, mulai dari program On The Move, Pasti Pas, New Pasti Pas Reborn hingga Pasti Prima.

Dia berharap adanya proses hukum yang tergas terhadap para pelaku, tidak hanya dari sisi pengelola/pengusaha SPBU tetapi juga dari pihak pemasok peralatan yang digunakan untuk membantu pelaksanaan praktek kecurangan.

“Kami juga berharap Pertamina bisa mengambil langkah-langkah sangsi tegas yang diharapkan menimbulkan efek jera terhadap pengelola/pengusaha SPBU,” tegas Eri.

Terhadap praktek kecurangan yang sangat merugikan masyarakat itu, DPP Hiswana Migas mengusulkan Pertamina memberi sangsi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) serta mendaftarhitamkan pengusaha terkait dari lingkungan usaha Pertamina. Tidak hanya itu, Pertamina juga diminta untuk mengambil alih kelola operasional SPBU terkait.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, aparat kepolisian berhasil mengungkap kecurangan Pengelola SPBU Rempoa. SPBU tersebut menggunakan alat canggih berupa alat pengendali jarak jauh atau remote kontrol untuk mengurangi jumlah takaran BBM.

Alat ini bisa mengelabui pemeriksaan Metrologi Legal dari Pertamina. Alat ini berfungsi untuk mempengaruhi daya arus listrik yang mengalir dari dispenser pengisian BBM ke tangki kendaraan milik konsumen.

Komponen tambahan itu dimasukkan dalam dispenser pengisian BBM. Dengan begitu, alat ini dapat mempengaruhi putaran mesin dalam dispenser pengisian BBM sehingga jumlah BBM yang keluar dari Nozzle tidak sebagaimana mestinya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here