Jakarta, Petrominer – Usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertamia kepada DPR RI dinilai keliru. Beberapa pihak justru mengusulkan dibentuknya Pansus Energi, dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi terkait tata kelola minyak dan gas bumi (migas).
“Pansus ini ditujukan kepada Pemerintah. Melalui Pansus, DPR bisa bertanya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai langkah-langkah perbaikan tata kelola migas. Dengan demikian, Pemerintah tetap bisa menyediakan program yang berpihak kepada masyarakat, namun di sisi lain tidak menyebabkan BUMN merugi,” kata Koordinator Indonesia Energy Watch (IEW), Adnan Rarasina, Rabu (22/11).
Berbagai kebijakan Pemerintah, menurut Adnan, memang menyebabkan buruknya tata kelola migas. Contoh paling mudah adalah terkait program BBM Satu Harga yang tidak memiliki landasan hukum.
Tanpa payung hukum, ternyata pemerintah memberi penugasan yang sangat membebankan BUMN, yakni PT Pertamina (Persero). Bahkan, karena itu pula, Pertamina harus menanggung potensial kerugian hingga Rp 19 triliun.
“Makanya, Pansus ini sangat penting, agar Pertamina tidak kembali menjadi korban. Dengan Pansus, DPR bisa mendesak Pemerintah untuk menerbitkan payung hukum BBM Satu harga, termasuk solusi agar Pertamina tidak rugi,” tegas Adnan.
Dia menyatakan bahwa usulan pembentukan Pansus Pertamina adalah salah sasaran. Sebab yang terjadi saat ini, Pertamina hanya menjalankan kebijakan Pemerintah.
“Pemerintah memberi penugasan tanpa dibarengi solusi, sehingga terkesan membiarkan Pertamina merugi,” papar Adnan.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara. Dia menyatakan sependapat bahwa Pansus memang ditujukan kepada Pemerintah dan memang sebaiknya ditujukan untuk perbaikan tata kelola migas.
Menurut Marwan, selama ini terdapat inkonsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Imbas dari inkonsistensi itu antara lain kerugian yang dialami Pertamina.
Dia mencontohkan formula penetapan harga BBM melalui Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Sesuai peraturan tersebut, variabel utama yang berubah adalah harga minyak dunia dan nilai tukar. Selain itu, juga terdapat komponen biaya lain, seperti pengangkutan, biaya pengilangan, PBBKB, dan juga marjin untuk badan usaha dan juga marjin untuk SPBU.
Namun nyatanya, jelas Marwan, saat ini terdapat beberapa komponen biaya yang tidak konsisten diterapkan. Misalnya marjin dan juga biaya pengangkutan. Belum lagi, terkait kenaikan harga minyak dunia dan juga nilai tukar rupiah.
“Saya bukan mendorong harga BBM naik. Saya bicara tentang konsistensi. Kalau tidak mau harga naik, negara harus bertanggung jawab melalui subsidi. Jangan mengorbankan BUMN. Karena BUMN diperlukan untuk menjamin ketahanan energi,” tegasnya.
Tidak hanya harga BBM yang menyebabkan Pertamina merugi. Marwan juga menyebut, adanya penugasan yang tidak dibarengi dengan pemberikan subsidi seperti BBM Satu Harga. Program tersebut diyakini sangat membebani Pertamina. Jangankan membuat untung, balik modal saja tidak.
“Pemerintah memang sebaiknya menjadikan program ini secara resmi, misalnya melalui Surat Keputusan Presiden Joko Widodo. Dengan adanya mekanisme legal semacam itu, program tersebut bisa dianggarkan melalui APBN. Namun kalau hanya melalui perintah lisan, Pertamina bisa menjadi korban lagi,” tegas Marwan.








Tinggalkan Balasan