, ,

Negara Dapat Rp 48 Triliun dari Proyek Jambaran Tiung Biru

Posted by

Bojonegoro, Petrominer – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), memperkirakan penerimaan negara dari pengembangan lapangan gas Jambaran – Tiung Biru (JTB) bisa mencapai US$ 3,61 miliar atau lebih dari Rp 48 triliun. Proyek ini juga akan memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah maupun nasional.

“Diproyeksikan penerimaan negara dari proyek ini sampai kontrak selesai tahun 2035 mencapai US$ 3,61 miliar atau lebih dari Rp48 triliun,” kata Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, di sela-sela acara peletakan batu pertama (groundbreaking) Proyek Pengembangan Gas Lapangan Unitisasi Jambaran – Tiung Biru (JTB) di Desa Bandungrejo, Bojonegoro, Senin (25/9).

Selain penerimaan negara, paparnya, proyek ini juga akan memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah maupun nasional. Misalnya, penyerapan tenaga kerja yang mencapai 6.000 orang pada masa konstruksi.

Biaya investasi proyek ini diperkirakan mencapai US$ 1,547 miliar atau sekitar Rp20,5 triliun. Jumlah ini belum termasuk pembangunan pipa Gresik-Semarang sepanjang 267 kilometer dengan investasi US$ 515 juta atau sekitar Rp 7 triliun.

Produksi gas yang dihasilkan melalui enam sumur akan diolah melalui GPF. Dari rata-rata produksi sebesar 330 MMSCFD, GPF memisahkan kandungan CO2 dan H2S, sehingga menghasilkan gas yang dapat dijual sebesar 172 MMSCFD. Untuk menyalurkan gas dari Lapangan JTB, pipa transmisi Gresik-Semarang akan dibangun oleh PT Pertamina Gas.

“Dengan dukungan semua pihak, diharapkan proyek ini dapat mulai berproduksi pada awal 2021,” kata Amien.

Seluruh produksi gas dari lapangan ini akan digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Alokasi sebesar 100 MMSCFD diperuntukkan ke PT Pertamina (Persero), yang kemudian dialirkan ke PT PLN (Persero) untuk kebutuhan listrik di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Sementara sebesar 72 MMSCFD akan memasok kebutuhan industri di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Harga gas di kepala sumur sebesar US$ 6,7 per juta british thermal unit (MMBTU), tetap (flat) selama 30 tahun. Dengan biaya toll fee sebesar US$ 0,9 MMBTU, harga di pembangkit listrik PLN menjadi sebesar US$ 7,6 per MMBTU.

“Ini komitmen industri hulu migas memprioritaskan konsumen dalam negeri,” katanya.

Lapangan Gas JTB adalah gabungan/unitisasi dari bagian Wilayah Kerja (WK) Cepu dan WK Pertamina EP. Cadangan lapangan ini diperkirakan sebesar 1,9 triliun kaki kubik (TCF). Pertamina EP Cepu akan menjadi operator tunggal setelah ExxonMobil melepaskan sahamnya di JTB, sehingga Pertamina menguasai 90 persen participating interest (PI) dan 10 persen dimiliki pemerintah daerah.

PEPC ditunjuk sebagai Operator Lapangan Gas Unitisasi JTB sejak ditandatanganinya Head of Agreement (HoA) antara Mobil Cepu Limited (MCL), PEPC, dan Pertamina EP tentang Unitisasi Lapangan JTB pada 17 Agustus 2011. Persetujuan plan of development (POD) terintegrasi untuk Pengembangan Gas Lapangan Unitisasi JTB dan Lapangan Cendana ditandatangani pada 13 Februari 2013, kemudian Persetujuan Revisi POD-nya pada tanggal 17 Agustus 2015. Selanjutnya penandatanganan Head of Agreement (HoA), Pasokan Gas Bumi Lapangan Gas JTB untuk Pembangkit Listrik Wilayah Gresik antara Pertamina dan PLN pada 8 Agustus 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *