
Jakarta, Petrominer – Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) menilai kebijakan pajak kendaraan listrik (electric vehicle/EV) terbaru bisa menjadi disinsentif bagi industri yang tengah tumbuh. Malahan, di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah yang memicu ketidakpastian harga BBM global, kebijakan ini dinilai sebagai langkah mundur bagi transisi energi nasional dan berisiko menaikkan harga jual EV sekitar 30–40 persen.
Menurut Direktur Eksekutif SUSTAIN, Tata Mustasya, aturan baru tersebut merupakan inkonsistensi kebijakan transisi energi. Pasalnya, bertentangan dengan komitmen transisi energi di sektor transportasi dan penghematan bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi prioritas pemerintah saat ini.
“Padahal dalam beberapa tahun terakhir, EV mendapatkan angin segar dari beragam insentif dan kemudahan yang diberikan pemerintah. Kendaraan listrik juga menjadi solusi dari kondisi geopolitik dunia yang berakibat pada krisis minyak dan gas sehingga menaikkan harga BBM,” ungkap Tata, Kamis (23/4).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pasar EV Indonesia belum matang, dengan tingkat adopsi yang masih sangat rendah, yakni sekitar 1 persen dari total kendaraan. Sementara insentif pajak yang selama ini berjalan sangat membantu penetrasi pasar EV di Indonesia. Pemerintah dan investor pun belakangan sedang berupaya membangun industri EV untuk mendorong produksi di dalam negeri dan lebih jauh bisa menjadikan Indonesia sebagai hub EV di regional.
“Kebijakan pajak EV justru menciptakan ketidakpastian bagi publik dan sektor swasta,” tegas Tata
Hingga Maret 2026, jumlah kendaraan listrik mencapai 358.205 unit, dengan rincian 236.451 unit sepeda motor listrik, 119.638 unit mobil penumpang listrik, serta kategori lainnya. Menurut laporan Electric Vehicle Readiness 2025 oleh PwC, pasar kendaraan EV Indonesia tumbuh 49 persen, mencapai 18 persen dari penjualan mobil baru di tahun 2025.
Bea Batubara
Bila niatan Pemerintah memberlakukan pajak EV untuk mendapatkan tambahan penerimaan, menurut Tata, bea ekspor batubara seharusnya menjadi opsi yang sangat realistis saat ini. Dengan kondisi industri batubara yang mendapatkan windfall profit dari situasi global, maka bea keluar bisa memberikan tambahan pemasukan yang cukup besar. Pemerintah sebenarnya sudah merancang aturan untuk bea keluar, bahkan rencananya akan ditetapkan pada bulan ini.
Pendapatan dari bea ekspor batubara, juga berpotensi dibagikan ke daerah dan menggantikan pajak EV ini untuk pemasukan tambahan bagi pemerintah daerah. Berdasarkan kalkulasi SUSTAIN yang mengacu pada harga acuan batubara (HBA) periode kedua Maret 2026 dan asumsi produksi 800 juta ton, penerapan bea ekspor batubara berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp 62,9 triliun.
“Masyarakat semakin melirik EV sebagai opsi hemat energi di tengah situasi krisis energi. Industri EV nasional pun sedang bersiap menyambut potensi pasar yang berkembang baik. Namun pajak EV bisa merusak akselerasi transisi energi di sektor transportasi yang berkontribusi besar pada target pertumbuhan ekonomi pemerintah 8 persen, penyediaan lapangan kerja berkualitas, serta pengurangan impor energi dan subsidi BBM,” ujar Tata.
Permendagri
Per 1 April 2026, Pemerintah resmi menetapkan kendaraan listrik (EV) sebagai objek pajak kendaraan bermotor, yang menandai berakhirnya era pembebasan pajak 100 persen (Rp 0) untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026.
Meskipun dikenakan pajak, Pemerintah menegaskan aturan ini tidak mengubah total pungutan secara drastis, melainkan mengubah mekanisme pemungutan pajak. Situasi ini menjadi tantangan bagi akselerasi adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, aturan baru pajak EV tidak mengubah total pungutan pajak. Aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini hanya menggeser skema pemungutan.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada pertengahan April ini menetapkan besaran pajak kendaraan listrik, termasuk mobil dan motor listrik. Dengan adanya aturan ini, kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV) akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKLJJ).







