,

Navigasi Bandara Matak dan Pagerungan Dialihkan

Posted by

Jakarta, Petrominer – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) setuju mengalihkan pengelolaan navigasi bandar udara (bandara) khusus migas kepada Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/AirNav Indonesia).

Persetujuan itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandara Khusus Matak dan Pagerungan, yang ditandatangani Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi dan Direktur Utama Airnav Indonesia, Novie Riyanto, Rabu (30/8).

Amien menyatakan, saat ini terdapat dua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) yang dalam operasinya di daerah remote menggunakan bandara khusus. Yakni, Medco E&P Natuna Ltd. menggunakan Bandara Matak, Kepulauan Riau, dan Kangean Energy Indonesia Ltd. menggunakan Bandara Pagerungan, Jawa Timur.

“Saat ini, pelayanan kenavigasian kedua bandara tersebut dilaksanakan oleh Kontraktor KKS pengguna,” katanya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012, Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan di Indonesia dilakukan oleh Perum LPPNPI. Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan, disebutkan bahwa Bandara Matak dan Bandara Pagerungan masuk sebagai bandara yang pelayanan navigasinya akan diambil alih oleh Perum LPPNPI.

SKK Migas akan mendukung program pengalihan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di bandar yang digunakan untuk kegiatan Kontraktor KKS di seluruh Indonesia. “Harapannya, membuat kegiatan hulu migas menjadi lebih cepat dan efisien, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Amien.

Sementara itu, Novie menjelaskan, tujuan Nota Kesepahaman ini untuk mendukung pelayanan navigasi penerbangan Indonesia yang dapat meningkatkan keselamatan, efisiensi transportasi udara, serta mendukung industri nasional. Khususnya atas pelayanan navigasi dikaitkan dengan program Pemerintah untuk bisa segera melakukan pengambilan kontrol atas ruang udara (Flight Information Region/FIR) di wilayah Kepulauan Riau yang meliputi Batam, Tanjung Pinang, Karimun, dan Natuna.

“Percepatan atas realignment penting bagi Indonesia untuk mewujudkan keselamatan layanan navigasi yang pada akhirnya kedaulatan atas ruang udara nasional,” katanya.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, kata Novie, nantinya Perum LPPNPI akan bisa menjalankan fungsi dan tugasnya secara penuh dengan memanfaatkan sumber daya dan peralatan yang dimiliki oleh SKK Migas.

Nota kesepahaman ini juga menjadi dasar pembuatan perjanjian kerja sama antara Perum LPPNPI dengan Kangean Energy Indonesia Ltd.  dan Medco E&P Natuna Ltd. Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi SKK Migas, Kontraktor KKS, dan Perum LPPNPI sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *