Surabaya, Petrominer – PT Bahana Line menyesalkan tindakan dari PT Meratus Line yang hingga kini terus mengulur waktu untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga. Indikasi adanya upaya untuk menunda kewajiban pembayaran ini terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk pada pihak Bahana Line melalui Pengurus dan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Surabaya.
“Hingga kini, PT Bahana Line masih menunggu itikad baik dari PT Meratus Line terkait dengan pembayaran utang Rp 50 miliar. Pembayaran utang itu, sesuai putusan PKPU, adalah untuk PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Dan Proposal yang disampaikan harus jelas dan tidak mengada-ada,” ungkap Kuasa Hukum Bahana Line, Syaiful Maa’rif, Jum’at (14/10).
Sampai saat ini, jelas Syaiful, pihak Meratus masih mempersoalkan masalah perkara pidana dan perdata yang masih berjalan. Padahal, dalam putusan Pengadilan Niaga, kedua hal tersebut sudah dikesampingkan karena dianggap sebagai dua hal yang berbeda.
“Utang tetap harus dibayar. Ini sudah merupakan putusan pengadilan niaga,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa hingga kini Meratus Line tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan PKPU-Sementara di Pengadilan Niaga dengan nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022. Di mana, dalam putusan itu disebutkan jika Meratus Line dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. Namun putusan itu tidak dipatuhi oleh Meratus Line sehingga meningkat menjadi putusan PKPU Tetap.
Upaya mengulur waktu terlihat dari adanya permohonan PT Meratus Line yang yang memohon agar mengubah proses PKPU-Sementara menjadi PKPU-Tetap selama 120 hari dengan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022. Hasilnya, hakim memutuskan Meratus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) TETAP selama 120 hari.
“Permintaan PT Bahana Lines sederhana saja, silahkan bawa proposal yang diminta Bahana, yaitu ya dibayar utangnya,” ujar Syaiful.
Selain mempersoalkan itu, Bahana Line juga telah melaporkan pihak Meratus Line kepada hakim pengawas. Laporan terhadap Meratus Line tersebut karena Bahana Line keberatan atas penunjukkan kantor akuntan publik “Buntar dan Lisawati” yang melakukan penghitungan kerugian Meratus Line tertanggal 12 September 2022.
Dia menjelaskan, dalam surat laporan keberatan dengan nomor 158/SKB-SM&P/Ex/X/2022 itu, PT Bahana Line memohon pada hakim agar proses PKPU Meratus Line (Dalam PKPU) diakhiri dan menyatakan Meratus Line (Dalam PKPU) pailit dengan segala akibat hukumnya. Karena Meratus Line (Dalam PKPU) nyata telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya.
“Penunjukkan kantor Akuntan Publik itu tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari pengurus PT Meratus Line dalam PKPU. Selain itu, laporan akuntan publik itu dibuat tanpa persetujuan dan atau melibatkan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sebagai pihak terkait,” ungkap Syaiful.








Tinggalkan Balasan