Meratus Line Dapat Priority Customer, Malah Ngemplang Utang

0
750
Keempat saksi yang dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan BBM yang dilakukan oleh 17 oknum karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/2).

Surabaya, Petrominer – Sidang kasus dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh 17 oknum karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line kian memanas.  Jalannya sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/2), menghadirkan empat orang saksi, yang terdiri dari tiga orang manajemen dan satu pengawal keuangan Bahana Line. Mereka adalah Direktur Utama Bahana Line Hendro Suseno, Direktur 1 Ratno Tuhuteru, Komisaris Sutino Tuhuteru, dan Sultan dari bagian Pengawalan uang ke bank.

Dalam persidangan yang berlangsung sampai malam itu, semakin terungkap motif Meratus Line yang berusaha mengkaitkan Direksi Bahana Line dalam kasus internal karyawannya. Selain itu, terungkap juga jika motif tidak membayar utang ke Bahana Line terjadi di balik kelemahan manajemen Meratus Line terhadap karyawannya sendiri. Saking geramnya, saksi Ratno mengancam akan mempolisikan Dirut Meratus Line, Slamet Rahardjo, dan internal auditornya Fenny Karyadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dan jaksa Uwais Deffa awalnya menanyakan mengenai job description masing-masing saksi. Secara bergiliran, keempat saksi menerangkan mengenai kewenangan jabatan masing-masing. Kemudian, Jaksa mulai bertanya mengenai perkara hingga mereka menjadi saksi dalam kasus ini.

Namun dari keempat saksi tersebut, tidak satu pun yang mengetahui adanya perkara dugaan penggelapan. Mereka baru mengetahui kasus tersebut setelah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan dalam perkara penggelapan BBM yang menjerat para oknum karyawan kedua perusahaan.

Saksi Ratno mengatakan sangat geram dengan cara Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo dan Fenny Karyadi yang memaksakan mengkaitkan dirinya terlibat. Padahal tidak ada bukti sama sekali.

“Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan secara pidana tuduhan tersebut,” tegasnya.

Menurut Ratno, secara sengaja Meratus Line terus mengorder minyak tanpa mau membayar sampai senilai Rp 50 miliar. Internal audit  Meratus Line yang awalnya mengaku rugi Rp 501 miliar kemudian Rp 94 miliar dan berubah jadi Rp 93 miliar juga disebutnya sangat aneh. Dan lebih aneh lagi ketika memasalahkan penghasilan dirinya mencapai Rp 6 miliar dan Dirut Bahana Line Rp 14 miliar selama tiga sampai empat tahun berjalan.

“Selama ini kami melayani sebagai priority customer, namun mereka malah menggerogoti dengan ngemplang utang. Sampai Dirut kami suruh stop melayani karena sudah sampai Rp 50 miliar tidak dibayarkan,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan jaksa, Ratno mengaku awalnya tidak tahu hal itu dan baru tahu setelah ada pemeriksaan soal penyelewengan BBM tersebut.

“Awalnya saya tidak tahu, baru tahu ketika adanya pemeriksaan polisi soal penyelewengan BBM,” ujar Ratno yang juga dijawab dengan anggukan kepala oleh ketiga saksi lainnya.

Di awal persidangan, dia sempat menjelaskan bahwa sebagai Direktur yang membidangi pengawasan, tidak pernah mencium adanya ketidak beresan dalam berbisnis dengan Meratus Line. Apalagi selama menjabat, hubungan bisnis perusahaannya dengan Meratus Line selalu berjalan dengan baik.

“Selama ini ya baik-baik saja. Apalagi, Meratus ini termasuk customer priority sampai akhirnya tidak mau bayar Rp 50 miliar,” tegas Ratno.

Ketidakberesan Meratus Line mulai muncul pada 20 Desember 2021, saat mereka tak lagi mau membayar tagihan BBM dengan berbagai alasan tetapi terus mengorder. Bahkan Bahana Line sempat terus memasok kebutuhan BBM Meratus Line hingga mencapai nilai tagihan sebesar Rp 50 miliar lebih. Pada batas itu, Dirut Bahana Line sempat marah dan menghentikan pasokan BBM ke Meratus.

“Iya saya sempat marah-marah, lah tidak dibayar kok masih disuplai BBM-nya. Tanpa mengindahkan hubungan, kami yang harus juga memikirkan perusahaan terpaksa menghentikanu pasokan tersebut,” ucap Ratno.

Cash flow kami dengan Meratus sekitar Rp 30 miliar sampai Rp 35 miliar saja. Kebiasan dari Meratus tidak seperti itu, karena kemampuan tidak cukup kami stop, ketika kami nagih tahu-tahu seperti itu (bermasalah),” ungkapnya.

Menurut Ratno, selama ini dalam hal pembayaran, Meratus Line selalu berpatokan pada flowmeter miliknya. Sehingga, dalam perkara ini dapat timbul Purchasing Order (PO) dua kali. Pertama sifatnya order estimasi, yang kedua berbasis catatan riil dari flowmeter Meratus Line.

“Meratus berpatokan pada masflowmeternya, jadi akan bayar sesuai masflowmeter sesuai dengan angka yang diterima. Semua pakai standar mereka tapi tetap tidak mau bayar,” jelasnya.

Saat ditanya apakah selama ini sudah berupaya menagih ke Meratus Line? Ratno menyatakan sudah berkali-kali mencobanya, bahkan sempat bertanya langsung pada manajemen Meratus Line, namun selalu mengelak membayar dengan berbagai alasan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here