
Jakarta, Petrominer – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi untuk sejumlah komoditas mineral logam. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang nantinya diterapkan tetap memberikan manfaat optimal bagi negara tanpa membebani pelaku usaha maupun mengganggu iklim investasi di sektor mineral.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan keputusan final terkait kebijakan tersebut masih belum ditetapkan karena pemerintah masih mendengarkan berbagai masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya. Kebijakan ini berlaku untuk sejumlah komoditas mineral logam, mulai dari nikel, timah, emas, perak, tembaga hingga kromium.
“Amanah Undang-Undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku. Dan selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas, harus kita membangun formulasi baru. Saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (11/5).
Menurutnya, proses penyusunan kebijakan publik harus melalui tahapan sosialisasi dan uji publik agar dapat menghasilkan formulasi yang adil bagi seluruh pihak. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang nantinya diterapkan tetap memberikan manfaat optimal bagi negara tanpa membebani pelaku usaha maupun mengganggu iklim investasi di sektor mineral.
Bahlil juga menyampaikan bahwa materi yang saat ini disosialisasikan kepada pelaku usaha belum menjadi keputusan final pemerintah. Seluruh masukan yang diterima masih akan dievaluasi sebelum kebijakan resmi ditetapkan.
“Sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan. Tapi itu baru istilahnya uji publik,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah menggelar konsultasi publik secara daring pada Jum’at (8/5) terkait penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi mineral.
Pengaturan PNBP di sektor minerba tidak hanya berkaitan dengan instrumen fiskal, tetapi juga menjadi bagian penting dalam tata kelola sumber daya alam. Dengan begitu, pemanfaatan komoditas minerba dapat memberikan nilai tambah optimal bagi negara tanpa mengabaikan keberlanjutan industri.
Ruang Diskusi
Sementara itu, dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Senin sore, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan kebijakan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas pertambangan seperti batubara, nikel, dan sejumlah mineral lainnya akan segera rampung dan berlaku Juni 2026 mendatang.
Purbaya juga menegaskan, Pemerintah terus membuka ruang diskusi dengan pelaku usaha, termasuk terkait besaran tarif, interval harga, masa transisi hingga dampaknya terhadap margin usaha dan kepastian regulasi. Langkah tersebut diambil pemerintah guna mengoptimalkan PNBP di tengah momentum penguatan harga komoditas global.
Wacana ini mengemuka seiring dengan rencana Kementerian ESDM untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Revisi tersebut difokuskan pada penyesuaian tarif royalti untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Purbaya, proses diskusi rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah dilaksanakan dengan Presiden Prabowo Subianto dan segera diberlakukan. Meskipun belum merinci besaran tarif yang akan diterapkan, dia mengonfirmasi penyesuaian royalti ini berpotensi diterapkan secara menyeluruh atau across the board untuk semua komoditas mineral.
“Itu PP-nya sudah selesai, diskusinya sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan. Mungkin mulai berlaku awal Juni kalau saya nggak salah,” ungkap Purbaya.








