Menteri ESDM Setuju RKAB di Evaluasi per Tahun

0
888
Proses pengangkutan komoditas batubara di lokasi tambang.

Jakarta, Petrominer – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengevaluasi aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara. Masa berlaku RKAB diubah menjadi satu tahun, dari sebelumnya berlaku selama tiga tahun.

Menurut Bahlil, peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.

“Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditi batubara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batubara, yang harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan,” jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi XII DPR dengan Menteri ESDM, Rabu (2/7).

Meski total konsumsi batubara dunia mencapai sekitar 8-9 miliar ton, namun volume yang diperdagangkan hanya 1,2-1,3 miliar ton. Indonesia berkontribusi sangat besar dalam perdagangan tersebut, dengan produksi ekspor batubara berada di kisaran 600-700 juta ton, sehingga hampir 50 persen pasokan batubara dunia berasal dari Indonesia.

Kelebihan pasokan ini, menurut Bahlil, terjadi akibat RKAB yang disetujui terlalu longgar dan tidak mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan produksi.

“Akibat persetujuan RKAB jor-joran per tiga tahun, kita kesulitan menyesuaikan volume produksi batubara dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan,” ungkapnya.

Bahlil menilai bahwa anjloknya harga batubara tidak hanya memberatkan para penambang, tetapi juga menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya meninjau ulang aturan RKAB tiga tahunan.

Sepertinya halnya komoditas batubara, komoditas mineral juga mengalami hal yang sama, karena itu kesamaan pandangan Komisi XII dengan Kementerian ESDM untuk meninjau kembali RKAB Usaha Pertambangan akan segera ditindaklanjuti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here