, ,

Menteri BUMN Umumkan Penurunan Harga BBM Non Subsidi

Posted by

Jakarta, Petrominer – PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading  Pertamina melakukan penyesuaian harga jual produk-produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU). Harga baru yang berlaku per 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB ini disampaikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Selasa (3/1) pagi.

“Diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp 13.900 per liter menjadi  Rp 12.800,” ujar Erick saat melakukan peninjauan salah satu SPBU  Pertamina di Jakarta.

Menurutnya, dibutuhkan koordinasi dan proses waktu dengan berbagai stakeholder untuk melakukan penyesuaian harga. Pasalnya, Pertamina bisnisnya  luas dari hulu ke hilir tidak seperti perusahaan yang hanya mengelola 5 pom  bensin.

“Hal ini perlu dilakukan karena pemerintah harus ada dan mendukung ekonomi masyarakat,” jelas Erick.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga  dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar. Pertamina  melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga  rata-rata publikasi minyak.

“Pada dasarnya, harga BBM non subsidi sudah seyogya-nya harga pasar, namun  untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir, maka pada kebijakan sebelumnya  ketika harga minyak dunia tinggi pemerintah meminta Pertamina untuk tidak  menaikan harga. Sehingga saat ini, ketika harga minyak dunia di level US$ 79  per barel, saya bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Direktur Utama  Pertamina akhirnya menggelar rapat untuk memproyeksikan dan menentukan  harga BBM yang baru ke masyarakat,” ujar Erick.

Adapun harga baru per 3 Januari 2022 ini sudah sesuai dengan penetapan  harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022  sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi  harga JBU atau BBM non subsidi.

Untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp 12.800 per liter, dari sebelumnya Rp 13.900. Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp 14.050 per liter. Turun harga dari sebelumnya Rp 15.200 sejak penyesuian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu.

Untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan  menjadi Rp 16.150 per liter. Turun dari sebelumnya Rp 18.300. Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp 16.750 per liter dari  sebelumnya Rp 18.800.

Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran  pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti di wilayah DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *