Jakarta, Petrominer — Kisruh pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dengan Pemprov Sumatera Utara belum juga menemukan titik temu. Apalagi pajak terhadap Inalum dianggap tidak adil karena jauh lebih tinggi dibandingkan pajak yang dikenakan terhadap BUMN lainnya, yakni PT PLN (Persero).
Ditanya mengenai persoalan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak memberikan banyak komentar. Dia hanya menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu, mengingat persoalan pajak merupakan persoalan krusial bagi negeri ini.
“Kisruh pajak Inalum? Nanti saya pelajari dulu,” kata Sri Mulyani usai menjadi pembicara dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (21/12).
Menteri menegaskan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait soal PAP yang dibebankan kepada Inalum. “Ya, nanti saya pelajari dan kita akan koordinasikan dengan pihak pihak terkait,” katanya.
Namun Sri Mulyani enggan menanggapi lebih jauh terkait dengan “ketidakadilan Pemprov Sumut” dalam menentukan besaran pajak terhadap PT Inalum dengan PLN.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi XI DPR RI Muhamad Misbakhun mengapresiasi kesiapan Sri Mulyani untuk mempelajari persoalan ini. Misbakhun mengaku juga akan mendalami lebih jauh mengingat kisruh PAP antara Pemprov Sumut dengan Inalum ini sudah berlangsung lama.
“Bagus jika Bu Sri mau mempelajari, nanti saya pelajari lagi,” kata Misbakhun ketika dihubungi, Kamis (22/12).
Meski begitu, Misbakhun mempertanyakan adanya Perda yang dikeluarkan Pemprov Sumut terkait pajak air permukaan. Pasalnya, saat ini Undang-Undang yang membahas soal air permukaan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kalau yang mengenakan pemprov, itu pajak daerah. Dasar dari pajak daerah atas air itu kan UU Sumber Daya Air, di mana di situ dikenal air permukaan dan air yang di dalam. Itu semuanya sudah dibatalkan oleh MK, semuanya, satu UU,” jelasnya.
Oleh karenanya, tegasnya, pemberlakuan pajak air permukaan (PAP) sudah tidak memiliki dasar yang kuat. Sekarang yang ada tinggal UU tentang Irigasi tahun 1973 dan 1974. Jadi pajak regulasi tentang air itu sudah tidak ada dasar.
Politikus Golkar ini menjelaskan bahwa pajak yang diterapkan terhadap obyek pajak harus memiliki dasar pijakan yang kuat. Pemprov Sumut tidak boleh semena-mena, karena dasarnya sudah dibatalkan oleh MK.
“Soal Perda sudah batal atau belum, dasar pijakan sudah dibatalkan sama MK. Jadi pajak itu harus ada dasar, dasar UU-nya apa, dan dasar pungutannya apa,” ujarnya.
Mengenai kasus pajak ini sudah masuk pengadilan, Misbakhun menegaskan agar tunggu hasil pengadilan. “Kalau sudah masuk dan sudah berproses di pengadilan, biar nanti pengadilan pajak yang memutuskan. Sudah sepantasnya aparat terkait benar-benar memperlakukannya secara adil dan patut,” paparnya.








Tinggalkan Balasan