Jakarta, Petrominer — Polemik menyoal kegiatan pertambangan dan bisnis Freeport McMoran Inc di Indonesia kembali memanas. Usai menolak ‘tawaran spesial’ Pemerintah Indonesia dalam rangka perubahan rezim fiskal pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan kelonggaran prosedural ekspor konsentrat, kini perusahaan raksasa pertambangan asal Amerika Serikat tersebut secara serius akan membawa pemerintah ke arbitrase internasional.
Dari informasi yang dikumpulkan, adanya keinginan manajemen Freeport McMoran melalui anak usahanya PT Freeport Indonesia (PTFI) memajukan gugatan ke Arbitrase Internasional tak lepas dari terbitnya rezim pertambangan baru di Indonesia yang dinilai tak sesuai dengan beberapa klausul dalam Kontrak Karya.
Dua diantaranya meliputi: Tidak adanya kepastian hukum mengenai keberlangsungan operasi dan investasi perusahaan pasca 2021, atau selepas berakhirnya tenor Kontrak Karya dii mana rezim fiskal itu sendiri harus dilakukan tahun ini; Dan keberadaan beberapa pungutan seperti Bea Keluar yang sejatinya tak termaktub dalam Kontrak Karya yang kala itu diteken manajemen PTFI bersama Menteri Pertambangan era Soeharto, Ginandjar Kartasasmita.
“Hukum Indonesia mencerminkan prinsip hukum yang diterima secara internasional bahwa suatu kontrak merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang berkontrak tersebut dan kontrak PT Freeport Indonesia tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak. Meskipun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian,” tulis Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard C. Adkerson dalam keterangan resminya, Senin (20/2).

Seperti diketahui, menyusul molornya pembahasan perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diktumnya dinilai tak lagi relevan pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rangka merevitalisasi tata kelola pertambangan nasional. Dalam ketentuan PP 1/2017 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Januari kemarin, terdapat sejumlah ketetapan krusial yang sedianya bakal mengubah tata laksana bisnis pertambangan komoditas mineral di Indonesia.
1. Kewajiban pelepasan saham perusahaan pertambangan mineral asing dipatok pada angka 51% untuk nasional yang dilakukan secara bertahap. Ketetapan ini sekaligus menganulir kebijakan Presiden ke-6 Indonesia, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diterbitkan di periode akhir jabatannya dengan PP 77/2014.
2. Mekanisme pengajuan perpanjangan izin operasi-produksi dapat dilakukan 5 tahun sebelum kontrak berakhir, atau 3 tahun lebih cepat dari ketetapan sebelunya.
3. Pemerintah berwenang mengatur tentang harga patokan penjualan mineral dan batubara.
4. Pemerintah mewajibkan pemegang Kontrak Karya (KK) untuk merubah izinnya menjadi rezim perijinan pertambangan khusus operasi produksi (IUPK).
5. Dihapusnya ketentuan perihal pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu.
6. Pengaturan lebih lanjut terkait tatacara pelaksanaan Peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Sedangkan sebagai turunan dari PP 1/2017, Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM)sebagai petunjuk pelaksanaan PP tersebut melalui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.
Simultan dengan peraturan di ranah Kementerian ESDM, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK.013/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar. Di mana Freeport akan dikenakan bea keluar 7,5% untuk setiap konsentrat yang diekspor lantaran perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban hilirisasi atau membangun pabrik pengolahan (smelter). Di mana prosentase pengenaan bea keluar akan berkurang seiring dengan capaian pembangunan smelter.
“Memang ada perubahan ketentuan divestasi di dalam Kontrak Karya tahun 1991 yaitu menjadi 30% karena alasan pertambangan bawah tanah. Namun divestasi 51% adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Bapak Presiden, agar PTFI dapat bermitra dengan Pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya, juga ikut menikmati sebagai PEMILIK tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia. Terkait wacana PTFI membawa persoalan ini ke arbitrase, itu adalah langkah hukum yang menjadi hak siapa pun,” ujar Jonan Sabtu kemarin.
“divestasi 51% adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Bapak Presiden,” menteri ESDM, Ignasius jonan.
Dasar Arbitrase
Mengutip salinan Kontrak Karya PTFI yang dimiliki Petrominer.com, terdapat sejumlah klausul yang dapat dijadikan dasar manajemen Freeport McMoran mengugat Pemerintah Indonesia di meja Arbitrase Internasional.
Pertama, keberadaan Pasal 11 yang mengatur bahwa Freeport Indonesia memiliki hak untuk mengekspor produk-produk yang diperoleh dari operasinya. Yang menarik, pada pasal tersebut tertulis bahwa dalam melakukan ekspor tersebut, perusahaan maupun para pembeli tidak akan diminta oleh Pemerintah untuk mendapatkan L/C (letters of credit) atau dokumen-dokumen kredit lainnya.
Kedua, keberadaan pasal 13 yang berkenaan dengan kewajiban keuangan perusahaan. Dalam Kontrak Karya 1991 pasal 13, terdapat rincian mengenai jenis pajak dan kewajiban keuangan yang harus dibayar Freeport Indonesia kepada Pemerintah. Namun, pasal ini juga berisi klausul stabilisasi yang menyebutkan perusahaan tidak wajib membayar pajak, bea, pungutan, sumbangan, atau biaya lain yang dikenakan oleh pemerintah selain dari yang terdapat dalam KK ini.
Ada pun pungutan yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pemerintah hanya mencakup:
1. Iuran tetap untuk wilayah Kontrak Karya
a. Periode penyelidikan umum USD0.025 per hektar per tahun
b. Periode eksplorasi USD0.1-0.35 per hektar per tahun
c. Periode studi kelayakan USD0.5 per hektar per tahun
d. Periode konstruksi USD0.5 per hektar per tahun
e. Periode operasi USD1.5-3 per hektar per tahun
f. Iuran eksploitasi/produksi (royalti)
a. Perhitungan untuk konsentrat: Jika harga tembaga USD0.9 per pon atau kurang, maka royalti adalah 1.5%. Jika harga tembaga lebih dari USD2,200 per pon, maka 3.5%.
Jika harga tembaga lebih dari USD0.9 per pon tapi tidak lebih dari USD1,100 per pon, maka dihitung dengan rumus 1.5 + harga tembaga 90/10.
b. Untuk tembaga dilebur/diolah: Royalti didasarkan pada kandungan tembaga yang dibayar dari konsentrat yang dilebur dan diolah, biaya peleburan dan pegolahan, biaya pengangkutan dan penjualan-penjualan lainnya.
c. Untuk logam mulia mineral ikutan: 1% dari harga jual, didasarkan pada harga emas atau harga perak yang berlaku.
d. Untuk logal mulia lainnya tariff royalty berdasarkan nilai pasar dari kandungan mineral yang ditetapkan sesudah dikurangi dengna biaya-biaya peleburan dan pengolahan, ongkos pengangkuran dan biaya penjualan

2. Pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan.
– Kewajiban memotong atas pajak penghasilan karyawan.
– Kewajiban memotong dari pajak penghasilan atas bunga, dividen, sewa, jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lainnya.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian dan penjualan barang kena pajak.
4. Bea materai atas dokumen-dokumen yang sah
5. Bea masuk atas barang yang diimpor ke Indonesia, kecuali yang ditetapkan lain dalam persetujuan.
6. Pajak Bumi dan Bangunan.
7. Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.
8. Pungutan-pungutan administasi umum dan pembebanan-pembebanan untuk fasilitas atau jasa dan hak-hak khusus yang diberikan oleh pemerintah sepanjang pungutan dan pembebanan itu telah disetujui oleh pemerintah pusat.
9. Pajak atas pemindahan hak pemilikan keadaan bermotor dan kapal di Indonesia.
10. Pemenuhan kewajiban pajak.
Sedangkan untuk dasar ketiga, tak lepas dari keberadaan Pasal 31 yang menegaskan bahwa kontrak karya Freeport Indonesia berlaku selama 30 tahun dari sejak ditandatangani (tahun 1991) dan perusahaan berhak memohon dua kali perpanjangan masing-masing 10 tahun atas jangka waktu tersebut secara berturut-turut, dengan syarat disetujui Pemerintah.
Yang menarik, dalam pasal ini juga terdapat klausul stabilisasi (stabilization clause) yang sangat penting dan berbunyi
“Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan permohonan tersebut secara tidak wajar. Permohonan tersebut dapat diajukan setiap saat selama jangka waktu persetujuan ini.” (Kontrak karya pasal 31)
Sementara poin terakhir atau yang menjadi dasar keempat, bisa melalui ketetapan pasal 21 Kontrak Karya yang berkenaan dengan cara dan upaya penyelesaian masalah. Dalam klausulnya, manajemen Freeport Indonesia atau pemerintah Indonesia dapat menyelesaikan sengketa atau wanprestasi melalui perdamaian atau arbitrase.
“Freeport telah dengan itikad baik berupaya untuk fleksibel dan berkomitmen untuk mengubah Kontrak Karya ke Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada saat Pemerintah dan Freeport menandatangani perjanjian investasi yang disepakati. Pada tanggal 17 Januari 2017, PTFI (juga) telah menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemberitahuan mengenai tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggaran Kontrak Karya oleh Pemerintah. PTFI menyampaikan harapan dengan sungguh-sungguh bahwa perselisihan yang akan terjadi dengan Pemerintah dapat diselesaikan, tapi dengan mencadangkan hak-hak kita sesuai Kontrak Karya berhadapan dengan Pemerintah, termasuk hak untuk memulai arbitrase untuk menegakkan setiap ketentuan-ketentuan Kontrak Karya dan memperoleh ganti rugi yang sesuai,” tegas Adkerson masih mengacu keterangan resminya.
Taati Peraturan
Menanggapi polemik dan ancaman Freeport, anggota Komisi VII DPR, Adian Napitupulu menjelaskan bahwa sebenarnya Pemerintah tak menolak keberadaan investor asing dengan keberadaan fiskal rezim di bisnis pertambangan nasional. Namun, Freeport harus mentaati aturan teranyar yang diterbitkan pemerintah dalam rangka membenahi sengkarut regulasi pertambangan di Indonesia.
“Kesalahan Freeport terbesar adalah ketika menganggap remeh Indonesia, menganggap bisa menggertak Indonesia dengan beragam cara-cara kuno, cara-cara usang, cara-cara zaman kolonial devide et impera. Indonesia tidak takut pada Freeport dan temannya. Pilihan Freeport saat ini hanya dua, patuh dan menghormati UU Minerba 04/2009 dan segala peraturan di bawahnya seperti PP 1/2017,” ujarnya.
Senada dengan Adian, Pengamat Energi dan Pertambangan dari Universitas Gajah Mada (UGM) juga meminta manajemen Freeport menaati aturan anyar yang menjadi keputusan Pemerintah. Ia juga menyayangkan bahwa di tengah penolakan terhadap rezim baru tersebut Freeport menggunakan cara-cara yang kurang elok seperti memobilisasi pegawai saat pemerintah menghentikan ekspor konsentrat perusahaan.








Tinggalkan Balasan