Jakarta, Petrominer — Pembentukan holding BUMN diharapkan bisa memberi dampak pada pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) dan menjadi satu kesatuan. Apalagi, Indonesia saat ini sangat membutuhkan pembangunan infrastruktur gas yang besar.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Nasdem, Kurtubi, Jum’at (1/7).
Kurtubi juga menegaskan pentingnya pembangunan infrastruktur gas untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Apalagi infrastruktur itu tidak bisa dibangun jika tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena itulah, menurut Kurtubi, sangat tidak mungkin infrastruktur gas nasional diserahkan dan dikelola oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sendiri. Alasannya, meski notebenenya PGN adalah perusahaan negara, namun 43 persen sahamnya dikuasai publik yang sebagian di antaranya merupakan perusahaan atau institusi asing.
“Sebaiknya infrastruktur gas yang sudah jadi diserahkan ke Pertamina sebagai perusahaan migas nasional. Itu bisa terjadi jika PGN menjadi anak perusahaan Pertamina,” ungkap Kurtubi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Someng. Dia mengakui bahwa holding memang sangat bagus. Dengan adanya holding, maka tidak akan ada lagi persoalan-persoalan teknis di lapangan. Misalnya perselisihan yang selalu terjadi antara PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PGN, atau tentang pembangunan pipa dan alokasi gas.
“Tidak hanya itu, holding juga akan meningkatkan efisiensi. Misalnya, terkait pembangunan pipa gas,” kata Andi.
Dia juga menegaskan bahwa selain penggabungan, holding BUMN juga dibentuk dengan opsi tidak digabung, yakni seperti sedia kala. Hanya saja, masing-masing badan usaha harus lebih fokus pada tugas masing-masing.
PGN tercatat telah mengoperasikan jalur pipa distribusi gas sepanjang lebih dari 3.750 km dan jalur pipa transmisi gas bumi yang terdiri dari jaringan pipa bertekanan tinggi sepanjang 2.160 km. Infrastruktur ini mengirimkan gas dari sumber gas ke stasiun penerima pembeli.
Namun, tidak semua jaringan infrastruktur gas PGN berstatus open access sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh produsen gas lainnya. Akibatnya, harga jual gas PGN cenderung lebih tinggi.
Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memutuskan akan menggabungkan PGN ke dalam PT Pertamina (Persero). Realisasi penggabungan kedua BUMN menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pembentukan holding BUMN.









Tinggalkan Balasan