Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang masa lelang regular Wilayah Kerja (WK) Konvensional Minyak dan Gas Bumi Tahap I Tahun 2017. Batas waktu pemasukan dokumen yang seharusnya tanggal 27 Nopember 2017 diundur menjadi 31 Desember 2017.
“Perpanjangan ini membuka kesempatan bagi para investor untuk mengakses dokumen lelang sekaligus memastikan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perpajakan gross split,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Ego Syahrial, Selasa sore, (21/11).
Menurut Ego, pihaknya mencatat sudah ada 20 perusahaan migas yang telah mengakses dokumen lelang WK Migas Konvensional tahap I tahun 2017. Perpanjangan batas waktu ini diharapkan bisa mengundang lebih banyak lagi peminat.
Pengunduran ini diyakini mendapat respon positif dari para investor karena akan memberikan kepastiaan soal perpajakan yang tengah dibahas bersama Kementerian Keuangan, yakni masalah rancangan Peraturan Pemerintah mengenai perpajakan gross split.
Sebagai informasi, Pemerintah melelang 10 WK Migas Konvensional pada tahun 2017. Dari jumlah tersebut, tujuh WK merupakan joint study dan tiga WK lainnya ditawarkan melalui lelang reguler. Sebanyak 10 WK migas tersebut merupakan WK migas baru.
Penawaran Langsung/Direct Offer
1. Andaman I, Lepas Pantai Aceh, 7.346 km2.
2. Andaman II, Lepas Pantai Aceh, 7.399,85 km2.
3. South Tuna, Lepas Pantai Natuna, 7.827,09 km2.
4. Merak Lampung, Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung, 5.104,17 km2.
5. Pekawai, Lepas Pantai Kalimantan Timur, 7.775,83 km2.
6. West Yamdena, Lepas Pantai dan Daratan Maluku, 8.209,96 km2.
7. Kasuri III, Daratan Papua Barat, 752,39 km2.
Lelang Reguler/Reguler Tender
8.Tongkol, Lepas Pantai Natuna, 583,98 km2.
9. East Tanimbar, Lepas Pantai Maluku, 8.242,81 km2.
10.Mamberamo, Daratan dan Lepas Pantai Papua, 7.783 km2.
Di saat bersamaan, Pemerintah juga melelang 5 WK Migas Non Konvensional. Saat ini, progress-nya cukup baik, dimana sudah ada dua perusahaan migas yang mengkases dokumen lelang tersebut. Lima WK Migas Non Konvensional tersebut adalah:
1. MNK Jambi I, Onshore Jambi, 2.823,93 km2, Shale Hydrocarbon.
2. MNK Jambi II, Onshore Jambi &Sumatera Selatan, 1.622,35 km2, Shale Hydrocarbon
3. GMB West Air Komering, Onshore Sumatera Selatan,1.085,00 km2, CBM.
4. GMB Raja, Onshore Sumatera Selatan, 580,50 km2, CBM,
5. GMB Bungamas, Onshore Sumatera Selatan, 483,60 km2, CBM.










Tinggalkan Balasan