, , ,

Manfaat Hilirisasi Belum Merata, Pemerintah Perlu Kaji Ulang Skema DBH

Posted by

Jakarta, Petrominer – Keberhasilan hilirisasi mineral kritis Indonesia dipandang belum berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil. Pemerintah pun didesak melakukan reformasi kebijakan demi menciptakan hilirisasi yang berkeadlian. Pasalnya, di tengah derasnya investasi dan meningkatnya nilai tambah hilirisasi, pemerintah daerah setempat justru menerima porsi manfaat Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak sebanding dengan dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung dari aktivitas pertambangan tersebut.

CERAH mengungkapkan mekanisme pembagian manfaat hilirisasi mineral kritis belum berjalan adil. Formula DBH Minerba yang diterapkan masih mengacu pada aktivitas penambangan, sehingga belum mampu menangkap nilai tambah yang dihasilkan dari proses pengolahan dan pemurnian nikel di kawasan industri.

“Alhasil, daerah penghasil nikel seperti Provinsi Sulawesi Tengah hanya memperoleh sebagian kecil manfaat fiskal. Sementara beban pembangunan, tekanan infrastruktur hingga pencemaran lingkungan akibat aktivitas hilirisasi nikel, terus meningkat,” tulis CERAH dalam Analytical Brief terbarunya berjudul “Reformasi DBH Minerba untuk Hilirisasi Mineral Kritis yang Berkeadilan,” yang diperoleh PETROMINER, Selasa (4/8)

Policy Strategist CERAH, Naomi Devi Larasati, mengatakan, meski menjadi tulang punggung produksi dan pengolahan nasional, Sulawesi Tengah hanya menerima manfaat DBH sebesar Rp 200 miliar pada tahun 2025. Padahal, provinsi tersebut telah menghasilkan nilai ekonomi yang berkontribusi bagi penerimaan negara sebesar Rp 570 triliun.

Kondisi serupa juga terjadi pada Kabupaten Halmahera Tengah yang menyumbang pendapatan negara hingga Rp 12,5 triliun pada tahun 2024, namun hanya menerima alokasi DBH Rp 1,1 triliun. Ketimpangan muncul lantaran cara negara menghitung manfaat yang dibagikan ke daerah.

Selain itu, pembagian manfaat dari sektor pertambangan melibatkan banyak instrumen yang dikelola oleh berbagai kelembagaan seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), hingga Pemerintah Provinsi tanpa ada sistem yang terintegrasi. Kondisi ini memicu tumpang tindih program dan menyulitkan pemerintah daerah untuk menghitung secara menyeluruh manfaat yang seharusnya diterima. Tak hanya itu, lemahnya transparansi dan akuntabilitas mekanisme pembagian manfaat, hingga volatilitas penerimaan DBH serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah penghasil, juga menjadi persoalan tidak efektifnya aturan dana bagi hasil. Persoalan-persoalan tersebut menunjukkan mekanisme pembagian manfaat yang berlaku saat ini perlu direformasi.

“Ada tiga aspek penting yang perlu dipenuhi untuk mewujudkan hilirisasi yang berkeadilan yakni proporsional, aksesibilitas, dan keberlanjutan. Ketiganya menjadi kerangka evaluasi untuk menilai apakah reformasi yang diusulkan benar-benar bergerak ke arah yang tepat,” ungkapnya.

Pengelompokan mekanisme pembagian manfaat di Indonesia.

Secara aturan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memungkinkan untuk merombak format perhitungan DBH Mineral secara luas bukan hanya terbatas pada satu kegiatan pertambangan di suatu daerah. Reformasi DBH menjadi instrumen yang paling efektif untuk memastikan manfaat hilirisasi tidak hanya terkonsentrasi pada pemerintah pusat dan pelaku usaha, namun juga dinikmati oleh daerah penghasil.

Untuk itu, laporan ini merekomendasikan pemerintah memperluas basis perhitungan DBH Minerba agar mencakup nilai tambah yang dihasilkan dari kegiatan pengolahan dan pemurnian nikel, seperti feronikel, Nickel Pig Iron (NPI), Mixed Hydroxide Precipitate (MHP). Selain itu, sebagian dari peningkatan DBH yang dihasilkan dari perluasan basis di atas perlu diarahkan secara khusus untuk pembentukan atau penguatan Dana Abadi Daerah (DAD) di daerah penghasil mineral kritis.

“Demikian pula pembentukan DAD baru akan memberi manfaat nyata jika masyarakat di daerah penghasil memiliki akses terhadap informasi mengenai sumber pendanaan dan mekanisme pengelolaan serta penggunaan dana,” ujar Naomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *