Jakarta, Petrominer – Kasus meledaknya gudang gas LPG di Perumahan Karang Tengah Permai, Kota Tangerang, diyakini sudah masuk ranah pidana. Untuk itu, kewenangan penanganan kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian.
Gudang yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas LPG itu terbakar diiringi ledakan keras, Senin malam (2/10). Kebakaran di gudang yang lokasinya terpencil itu terjadi sekitar pukul 21.45 WIB. Namun karena besarnya api telah memancing warga sekitar mendatangi lokasi.
“Kalau pengoplosan, secara hukum masuk wilayah pidana. Polisi yang harus mengusut kasus tersebut,” kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi ketika dihubungi, Rabu malam (4/10).
Dalam kaitan itulah Tulus berharap, polisi segera menindaklanjuti kasus itu. Apalagi, ledakan tersebut sempat menimbulkan kebakaran dan sangat membahayakan jiwa. Tidak hanya itu, pihak pemerintah daerah (pemda) juga diminta ikut bertanggung jawab.
“Tetapi memang tidak hanya polisi. Pemda juga harus bertanggung jawab, karena LPG 3 kg adalah barang bersubsidi. Harusnya, Pemda turut bertanggung jawab dalam pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Sementara terkait Pertamina, Tulus berpendapat bahwa kasus pengoplosan tersebut berada di luar domain Pertamina. Pasalnya, untuk pengawasan, kewenangan Pertamina tidak sampai pada tataran pengecer. Kewenangan Pertamina hanya sampai depo.
Untuk itu, tegasnya, yang bisa dilakukan Pertamina adalah bersikap tegas terhadap para mitra bisnisnya. Jika ada di antara mitra yang berbuat curang, Pertamina harus memberi ‘hukuman.’ Melalui upaya tersebut, diharapkan pengawasan yang dilakukan mitra bisnis akan menjadi lebih kredibel.
“Kalau mitra-mitra terbukti melakukan kecurangan, mereka bisa didiskualifikasi, sehingga tidak bisa lagi berjualan LPG,” ujar Tulus.
Meski begitu, dia menyatakan bahwa upaya mengurai persoalan pengoplosan memang sebaiknya tidak hanya dilakukan melalui pengusutan pihak kepolisian. Pasalnya, sepanjang disparitas harga terus terjadi, maka selama itu pula berbagai praktik kecurangan semacam itu potensial terulang kembali. “Ini penyakit lama. Kalau masalah tersebut tidak pernah diselesaikan, maka kasus-kasus pengoplosan akan terus terjadi,” kata Tulus.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, sementara diduga telah terjadi praktik pengoplosan LPG, yakni dari tabung 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg. Terlebih, dalam lokasi tersebut ditemukan tabung gas LPG 3 kg, 12 kg dan 50 kg. Saat ini, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Menurut warga sekitar, gudang tersebut baru enam bulan beroperasi. Redi, seorang warga mengatakan, gudang yang baru beroperasi sekitar enam bulan tersebut sebelumnya berada di Kelurahan Karang Tengah. Malahan, dia menyebut gudang milik Bowo itu sebagai tempat pengoplosan gas bersubsidi.
“Dia memang suka oplos gas 3 kg ke tabung 12 kg. Gudang gas 3 kg itu, biasanya memang sepi. Cuma banyak mobil keluar masuk,” kata Redi.
Hal senada juga disampaikan oleh seorang warga lainnya, yakni Firman. Dia mengakui bahwa lokasi gudang gas itu cukup terpencil dan jauh dari pemukiman warga.
“Tetapi, suara ledakan yang besar sampai tiga kali itu membuat warga ketakutan,” kata Firman di lokasi.
Karena lokasinya yang masuk ke dalam, membuat pemadam kebakaran sulit untuk memadamkan api. Sampai dengan hari ini belum diketahui apakah ada korban jiwa atau tidak, namun mobil yang biasa digunakan untuk mengangkut tabung gas 3 kg ikut terbakar.









Tinggalkan Balasan