Jakarta, Petrominer — Komite Eksplorasi Nasional (KEN) telah resmi dibubarkan. Unit Ad Hoc yang dibentuk pada tanggal 11 Juni 2015 ini dibubarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6752 K/70/MEM/2016 tentang Pembubaran Unit Organisasi Ad Hoc di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tertanggal tanggal 31 Agustus 2016.
Berikut pernyataan tertulis dari KEN yang disampaikan oleh Ketua Komite Eksplorasi Nasional, Andang Bachtiar:
1. Memahami sepenuhnya kebijakan Kementerian ESDM untuk membubarkan unit Ad Hoc Komite Eksplorasi Nasional. Untuk itu, kami sudah mengirimkan Laporan Penutupan Sementara (Interim Closing Report) kepada Menteri ESDM c.g. Sekretaris Jenderal sebagai laporan pendahuluan terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Eksplorasi Nasional, yang mana laporan tersebut akan diselesaikan secara lengkap paling lambat tanggal 19 September 2016.
2. Merujuk kepada SK menteri diatas bahwa fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh organisasi Ad Hoc KESDM dikembalikan kepada unit organisasi Eselon 1 terkait, dengan ini kami sampaikan bahwa fungsi, ruang lingkup dan quick win KEN berkaitan dengan berbagai Ditjen dan Badan serta Sekjen, yaitu: Ditjen Migas, Ditjen EBTKE, Ditjen Minerba, Badan Geologi, Badan Penelitian & Pengembangan serta Pusdatin-Sekjen KESDM.
3. Sebagai pertanggung-jawaban publik atas penggunaan anggaran negara, kami sampaikan bahwa realisasi anggaran KEN tahun 2015 adalah sebesar Rp. 824 Juta dan penggunaan anggaran KEN tahun 2016 sebesar Rp. 405 juta.
4. Pada akhir tahun 2015, KEN sudah menyampaikan 13 (tiga belas) rekomendasi utama untuk meningkatkan eksplorasi migas, diantaranya mengenai: Usulan riset-riset dasar migas, Strategi eksplorasi dalam wilayah yang akan habis masa kontraknya, Pencabutan PP 79/2010 dan Perubahan PSC term kontrak kerjasama, Revisi kontrak migas non-konvensional, Fokus eksplorasi untuk peningkatan cadangan migas, Tata-kelola perijinan migas, Keterbukaan data migas dan Revisi UU Migas yang menguatkan eksplorasi.
5. Sampai akhir Agustus 2016 ini dapat dicatat beberapa pencapaian KEN Subkomite Minyak dan Gas bumi, diantaranya sebagai berikut:
a. KEN telah berhasil memasukkan targetan pencapaian RRR (Reserve Replacement Ratio) =100% melalui usaha eksplorasi dalam 10 tahun ke depan (2025) di R-Perpres tentang RUEN (Rencana Umum Energi Nasional), sehingga masalah eksplorasi ini akan benar-benar diseriusi dan terukur menjadi KPI (Key Performance Index) targetan pemerintah ke depan.
b. Mengangkat “horizon” baru potensi sumberdaya migas Indonesia yang dapat dijadikan cadangan migas dalam 5-10 tahun kedepan
c. Mempelopori pencabutan/revisi PP 79/2010 sejak tahun 2015 sehingga saat ini proses pencabutan/revisi PP 79/2010 telah menjadi agenda Kementerian ESDM, Kementerian Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
d. Keterbukaan data migas yang sudah diatur sejak 2006 dengan PerMen 27/2006 tapi pelaksanaannya justru menghambat kegiatan eksplorasi telah disasar oleh KEN. Obor keterbukaan data telah kita nyalakan dan kita estafetkan ke pihak yang lebih berwenang
e. KEN telah mengangkat kembali perhatian pemerintah untuk segera mengembangkan kawasan Natuna Bagian Timur (NBT) dengan pulau Natuna Besar sebagai pusat pengembangannya, serta hybrid antara hulu dan hilir.
f. KEN mempelopori pembaharuan term and condition (T&C) dalam kontrak kerjasama, terutama dalam menentukan T&C kontrak baru (termasuk alih kelola blok) sehingga kontrak kerjasama memberikan daya tarik keekonomian dan mendorong kontraktor dapat melakukan kegiatan eksplorasi lebih agresif.
g. KEN telah menginisiasi dan menjadikan program riset dasar eksplorasi migas (yang meliputi riset Migas Non-Konvensional, Sistem Petroleum Pra-Tersier, Gas Biogenik, dan Sistem Petroleum Gunung Api) di lembaga riset ESDM (Balitbang dan Badan Geologi) sebagai program riset tahun 2016 dan 2017.
h. KEN mempelopori studi inventarisasi potensi sumber daya gas biogenik 10 cekungan di Indonesia (Cekungan Sibolga, Sumatera Tengah, Sumatra Selatan, Utara Jawa Barat, Utara Jawa Timur, Barito, Kutai, Tarakan, Sengkang, Waipoga).
i. KEN telah menghidupkan kembali Konsorsium Riset Migas Kelautan sebagai forum untuk men-sinergiskan dan meningkatkan kegiatan survei kelautan sebagai salah satu bagaian kegiatan eksplorasi migas.
6. KEN Subkomite Panas Bumi sedang merumuskan usulan-usulan strategis dari quick win yang sudah dirumuskan, diantaranya sebagai berikut:
a. Melakukan evaluasi dan / atau mengusulkan rekomendasi revisi terhadap kebijakan pemerintah pusat, kementerian, dan pemerintah daerah yang kontra produktif dengan misi utama untuk menjadikan energi panas bumi sebagai basis ketahanan energi nasional;
b. Membuat prospect ranking dalam prioritas eksplorasi dari WKP (existing dan IPB), WKP yang akan dilelang, dan daerah terbuka untuk mengubah resource menjadi proven reserve;
c. Membuat usulan dan menginisiasi riset yang harus dilakukan oleh pemerintah, sesuai dengan karakteristik sistem panas bumi di Indonesia;
d. Mendorong peran Pemerintah / BUMN / BLU untuk melakukan pengeboran eksplorasi;
e. Mendorong Pemerintah mengoptimalkan dana Panas Bumi untuk melakukan eksplorasi.
f. Terobosan usulan untuk mempercepat kegiatan eksplorasi Panas Bumi :
i. Mendorong pemerintah melakukan pengeboran sumur eksplorasi untuk menyajikan data tender yang berkualitas;
ii. Meminta Pemerintah untuk membebaskan kewajiban fiskal dan perpajakan terhadap biaya kegiatan pemboran eksplorasi kecuali sumur eksplorasi tersebut telah berproduksi;
iii. Mendorong Pemerintah untuk mempercepat dikeluarkannya perizinan kegiatan eksplorasi dan pengembangan di kawasan kehutanan.
7. KEN Subkomite Minerba, sedang menyusun sedang merumuskan usulan-usulan strategis dari quick win yang sudah dirumuskan, di antaranya sebagai berikut:
a. Mendorong percepatan perumusan mineral policy dan memasukkannya kedalam tata perundangan Republik Indonesia;
b. Melakukan evaluasi dan / atau mengusulkan revisi kebijakan Pemerintah Pusat, Kementerian, dan Pemerintah Daerah yang kontra produktif dengan eksplorasi minerba;
c. Memastikan sistem manajemen dan pengolahan data kebumian untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk keberhasilan eksplorasi minerba;
d. Mempromosikan perusahaan pada tahap eksplorasi untuk dapat tercatat (Listing) di IDX (Bursa Efek Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan);
e. Mempercepat penyelesaian masalah yang menghambat pelaksanaan kegiatan eksplorasi terkait dengan penerapan UU No. 23 Tahun 2014 dan regulasi terkait KLHK;
f. Mendorong percepatan lelang WIUP baru;
g. Membuat usulan dan menginisiasi riset yang harus dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan keberhasilan eksplorasi minerba (termasuk UNDERGROUND COAL GASIFICATION)
8. Untuk menyelesaikan tugas utama KEN sebagaimana diamanatkan, kami sedang menyusun laporan lengkap yang mencakup subkomite migas, minerba dan panas bumi. Khusus mengenai subkomite migas, laporan lengkap disusun menjadi Buku Putih Eksplorasi Migas Indonesia yang dapat dijadikan panduan untuk percepatan kegiatan eksplorasi energi dan sumber daya mineral. Rekomendasi rinci akan terus disosialisasikan kepada masyarakat secara bertahap.








Tinggalkan Balasan