
Jakarta, Petrominer – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, kembali beroperasi meski sebelumnya pemerintah telah melakukan penutupan dan memasang garis polisi di lokasi. Bahkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bawa seluruh kegiatan pertambangan yang melanggar aturan wajib ditindak.
Menurut Bahlil, penindakan tersebut tidak hanya menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Aparat penegak hukum (APH) juga dapat mengambil tindakan terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.
“Bukan hanya Kementerian ESDM. Aparat penegak hukum juga bisa melakukan tindakan,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jum’at (11/9).
Pernyataan tersebut muncul ketika aktivitas tambang emas ilegal di Desa Bowone, Kabupaten Sangihe, kembali meningkat dalam sepekan terakhir. Sejumlah penambang dilaporkan kembali menggunakan alat berat di lokasi yang sebelumnya telah ditutup aparat.
Informasi mengenai kembali beroperasinya aktivitas tersebut disebut telah diterima Kementerian ESDM dan kepolisian. Namun, hingga kini belum terlihat tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Foto dan video yang beredar di media sosial menunjukkan penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut. Aktivitas itu dilaporkan menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk kawasan hutan mangrove yang dilindungi dan wilayah pesisir Sangihe.
Limbah pertambangan yang diduga mengandung sianida juga dilaporkan dibuang ke perairan pesisir. Kondisi tersebut berpotensi memperluas dampak pencemaran terhadap ekosistem pesisir dan masyarakat yang bergantung pada wilayah perairan.
Kembali beroperasinya tambang ilegal tersebut terjadi hanya sekitar dua bulan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mendatangi Sangihe untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, yang sebelumnya disebut melibatkan pekerja asing asal China daratan.
Saat itu, aparat menyatakan telah empat kali memasang garis polisi di lokasi. Namun, aktivitas pertambangan tetap berlangsung. Tidak ada penangkapan yang dilakukan, sementara kepolisian setempat juga membantah keberadaan warga negara China di lokasi meski sebelumnya beredar sejumlah bukti video.
Sejauh ini, penutupan sementara dan pemasangan garis polisi menjadi langkah utama yang dilakukan aparat. Tidak adanya penindakan lanjutan membuat aktivitas tambang kembali muncul.
Ketegasan ESDM Dipertanyakan
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi, menilai Kementerian ESDM tidak semestinya hanya menunggu aparat penegak hukum mengambil tindakan. Menurutnya, kementerian memiliki kewenangan dalam tata kelola pertambangan dan dapat berkoordinasi dengan APH untuk melakukan penindakan.

Fahmi mengatakan pejabat teknis yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum dapat meminta dukungan aparat apabila diperlukan. Penindakan, menurutnya, harus dilakukan secara bersama-sama dan tidak berhenti pada penutupan lokasi.
Dia juga meminta Menteri ESDM menjalankan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam pertambangan ilegal.
“Kalau dilakukan di Sumatra, kenapa tidak dilakukan di Sangihe?” tegas Fahmi.
Hal senada disampaikan pakar pertambangan sekaligus Anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli. Bahkan, dia menduga aktivitas tambang ilegal tidak mungkin berlangsung tanpa adanya pihak yang memberikan perlindungan.
“Biasanya ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di dalam aparat. Mereka tidak akan bisa beroperasi kalau tidak ada pihak yang membekingi dan melindungi aktivitas mereka,” ungkap Rizal.
TMS Soroti Lambannya Penegakan
Kritik terhadap penanganan tambang ilegal juga datang dari PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Perusahaan tersebut mempertanyakan respons Kementerian ESDM dan kepolisian atas laporan dugaan pertambangan ilegal yang telah disampaikan berulang kali.
Presiden Direktur TMS, Terry Filbert, mengatakan perusahaan telah melaporkan aktivitas tersebut kepada kedua institusi selama bertahun-tahun. Namun, menurutnya, laporan tersebut belum diikuti tindakan penegakan hukum yang berkelanjutan maupun penangkapan.
“Kami telah berulang kali melaporkan aktivitas pertambangan ilegal kepada ESDM dan kepolisian selama bertahun-tahun, tetapi tidak pernah ada tindakan yang sungguh-sungguh dilakukan dan tidak pernah ada penangkapan,” kata Filbert.
Laporan terbaru mengenai aktivitas pertambangan ilegal tersebut, ungkapnya, disampaikan pada pekan lalu. Menurut TMS, pembiaran aktivitas ilegal tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga menghambat pengembangan operasi pertambangan legal di Sangihe.
TMS memperkirakan aktivitas ilegal telah menghilangkan potensi penerimaan negara dari pajak dan royalti serta mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima masyarakat Sangihe.
Potensi Kerugian Negara
Filbert menyebut lambannya penegakan hukum telah menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp 800 miliar akibat emas yang diduga diambil secara ilegal sejak tahun 2022. Nilai kerugian tersebut berpotensi terus bertambah selama aktivitas ilegal masih berlangsung.
TMS masih menunggu persetujuan ESDM untuk memulai operasi produksi selama sekitar satu tahun. Dalam periode tersebut, perusahaan memperkirakan emas senilai Rp 250 miliar telah diambil oleh penambang ilegal.
“Berapa banyak lagi emas milik rakyat Indonesia yang akan dibiarkan dicuri oleh para penambang ilegal sebelum Kementerian ESDM mengambil tindakan?” tegas Filbert.
Menurutnya, pemberian izin operasi kepada perusahaan legal menjadi salah satu cara untuk mengakhiri aktivitas pertambangan ilegal secara permanen. Namun, klaim tersebut merupakan pandangan perusahaan dan tetap perlu ditempatkan dalam konteks proses perizinan serta penegakan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kembali munculnya aktivitas tambang ilegal setelah berulang kali dilakukan penutupan menunjukkan bahwa persoalan Sangihe bukan sekadar soal keberadaan tambang tanpa izin. Efektivitas pengawasan, konsistensi penegakan hukum, serta kemampuan pemerintah memutus mata rantai aktivitas ilegal menjadi tantangan yang kini kembali diuji.









Tinggalkan Balasan