KPK Tak Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Dirut Pertamina

0
218
Karen Agustiawan.

Jakarta, Petrominer – Keluarga mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana gugatan praperadilan. Padahal, KPK menetapkan Karen sebagai tersangka sudah lebih dari 16 bulan sejak 6 Juni 2022, dan melakukan penahanan sejak 19 September 2023.

“Jujur kami sekeluarga kecewa dengan ketidaksiapan KPK dan minta waktu diundur hingga tiga pekan. Padahal istri saya sudah 16 bulan jadi tersangka, kok KPK masih minta penundaan?” tegas suami Karen, Herman Agustiawan, kepada para wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10).

Padahal, kata Herman, dalam pernyataan pers pekan lalu KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dan sudah memegang bukti-bukti yang kuat. Namun KPK justru tidak berani hadir karena mengaku belum siap.

“Ini menunjukkan sistem penegakan hukum di Indonesia masih amburadul. Kalau memang KPK masih belum punya bukti yang kuat, seyogyanya perkuat dulu alat buktinya. Jangan merampas HAM isteri saya,” tegasnya.

Bambang Harymurti, salah satu pendiri Transparansi Internasional Indonesia yang menghadiri persidangan, mengatakan KPK bisa dituduh telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) apabila dalam melakukan penahanan ternyata bukti yang mereka punya tidak memadai.

“Ini melanggar HAM seorang WNI atas upaya penegakan hukum yang  berazaskan doktrin praduga tidak bersalah. Apalagi KPK kuat diduga telah melakukan error in persona, karena kerugian negara yang disangkakan ternyata bukan berdasarkan kontrak saat Karen Agustiawan menjadi Direktur Utama,” tegas Bambang yang juga salah satu konsultan Penyusunan UU KPK.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya siap dengan gugatan praperadilan dan sudah memiliki bukti yang kuat.

“KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap, dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” kata Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (9/10).

Tidak hanya Ali Fikri, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga nampak tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan ini. Malahan, Johanis menegaskan bahwa upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap orang yang menyandang status tersangka.

Namun hari ini, Senin (16/10), terungkap ketidaksiapan KPK dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan. KPK pun telah menyampaikan surat permohonan kepada hakim tunggal untuk menunda persidangan sampai tiga pekan mendatang.

“Kita sudah menunggu dari pagi. Siang baru ada surat dari KPK bahwa mereka minta supaya ditunda 3 pekan. Tadi sih alasan yang kita lihat di suratnya mereka minta waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen,” ujar Kuasa Hukum Karen, Togi Pangaribuan.

Togi menilai ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan kliennya sebagai hal yang aneh. Pasalnya, gugatan sudah didaftarkan 10 hari sebelumnya.

“Ini agak aneh karena permohonan sudah kita sampaikan sejak 6 Oktober. Sekarang sudah tanggal 16 Oktober. Seharusnya waktu sudah lebih dari cukup. Bahwa mereka minta waktu tiga pekan lagi agak janggal buat kami. Tapi tadi yang dikabulkan oleh Hakim Tunggal hanya 9 hari. Jadi kita akan sidang lagi tanggal 25 Oktober 2023,” ucapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here